Dalam Pledoi, Terdakwa Aksi Rempang Mengaku Didatangi Pemimpin Batam

Terdakwa yang tidak melakukan pengrusakan dituntut berat

Batam, IDN Times - Dalam nota pembelaan atau Pledoi salah satu terdakwa aksi bela Rempang, Aminnudin (29) mengungkap terdapat pemimpin Kota Batam yang sempat menemui para terdakwa setelah ditangkap pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa Aminnudin setelah dirinya dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam penuntut umum.

Dalam tuntutan tersebut, Amminudin dan 25 terdakwa lainnya mendapat hukuman pidana penjara yang bervariasi. Dirinya dijatuhi tuntutan kurungan penjara selama 7 bulan, di potong masa penahanan.

“Pada suatu hari kami didatangi pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara. Dia meminta kami mengakui tuduhan dengan dalih dia sudah memaafkan kami, dan menyiapkan pengacara untuk kami,” kata Aminnudin dalam nota pembelaannya, Senin (4/3/2024).

1. Terdapat pemimpin Kota Batam yang mau bermanuver kepada para terdakwa

Dalam Pledoi, Terdakwa Aksi Rempang Mengaku Didatangi Pemimpin BatamPara terdakwa aksi bela Rempang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Tidak dijelaskan apakah pemimpin Kota Batam yang dimaksud adalah wali kota atau jabatan lainnya. Terdakwa Aminnudin saat memberikan nota pembelaan, diungkapkannya terdapat pemimpin Kota Batam yang berusaha bermanuver saat masa penahanan para terdakwa.

“Pada intinya pemimpin Kota Batam itu menyampaikan, kalau kami mau mengakui (tuduhan), maka kami akan divonis ringan, bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan," ujarnya.

Aminnudin juga menegaskan, dari 34 terdakwa yang ditangkap pada saat aksi bela Rempang, tidak semua terdakwa yang ditangkap karena melakukan tindakan pengerusakan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan melukai petugas.

“Kami sangat bersyukur didampingi pengacara-pengacara kami yang sudah 6 bulan bersama kami. Pengacara-pengacara hebat yang tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada keluarga kami, siapapun dan apa pun tidak akan bisa membuat kami mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 26 Terdakwa Bela Rempang dengan Hukuman Berbeda

2. Terdakwa yang tidak melakukan pengerusakan dituntut berat

Dalam Pledoi, Terdakwa Aksi Rempang Mengaku Didatangi Pemimpin BatamDirektur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Seusai persidangan, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Manggara Sijabat mengatakan, tuntutan yang diberikan JPU kepada 26 terdakwa sangat mengecewakan.

“Jaksa agung sudah berpesan untuk melakukan tuntutan harus berdasarkan hati nurani, menurut kami tuntutan ini tidak adil,” kata Manggara. 

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdapat 8 terdakwa di kasus ini telah mengakui tidak melakukan perbuatan pengerusakan di depan kantor BP Batam.

“Justru Jaksa membedakan tuntutan berdasarkan pengakuan itu, yang tidak mengakui malah dituntut 10 bulan, dan yang mengakui 7 bulan penjara, tuntutan ini tidak adil berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya. 

Sementara itu, Sopandi yang juga masuk ke dalam tim advokasi berharap agar 8 terdakwa yang mengakui tidak melakukan pengerusakan dibebaskan. Sementara terdakwa lainnya dihukum ringan.

“Kami juga berharap hakim memutuskan perkara lebih objektif, mereka bukan orang melakukan perbuatannya,” kata Sopandi.

3. Jaksa tuntut 26 terdakwa dengan hukuman yang bervariasi

Dalam Pledoi, Terdakwa Aksi Rempang Mengaku Didatangi Pemimpin Batam34 terdakwa bela Rempang saat menjalani agenda tuntutan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Karya So Immanuel membacakan tuntutan terhadap 26 terdakwa pada berkas perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm.

Dalam tuntutannya, JPU Immanuel menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Melanggar Pasal 170 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” kata Immanuel, Senin (4/3/2024).

Selanjutnya, Immanuel juga menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap 26 terdakwa yang di sidangkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” ujarnya.

“Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tutupnya.

Sementara itu, sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa lainnya dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm, ditunda.

“Kepada Ketua Majelis Hakim, untuk 8 terdakwa ini materinya tuntutannya belum terselesaikan,” kata JPU Adjudian Syafitra.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mengambil tindakan untuk menunda agenda tuntutan ini hingga 6 Maret 2024.

“Sidang agenda tuntutan terhadap 8 terdakwa ini kita tunda karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan materinya, akan kita selenggarakan pada hari Rabu, 6 Maret 2024. Sidang ditutup,” tutupnya.

Baca Juga: Terdakwa Bela Rempang, Iswandi 'Long' akan Divonis Pekan Depan

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya