Bapak dan Pacar Lakukan Pencabulan pada Perempuan 13 Tahun di Batam

Bapak melapor ke polisi, ternyata pernah cabuli anaknya juga

Batam, IDN Times - Polsek Bengkong, Kota Batam menangkap seorang pria yang melaporkan tindakan pencabulan terhadap anak perempuannya.

Penangkapan tersebut diketahui setelah pihak kepolisian mendapati informasi bahwa orang tua korban juga turut melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

“Kejadian ini terungkap saat bapak korban, AN (47) datang ke kantor polisi untuk melaporkan pacar anaknya,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Jumat (19/4/2024).

1. Kronologi penangkapan 2 pelaku kasus pencabulan

Bapak dan Pacar Lakukan Pencabulan pada Perempuan 13 Tahun di BatamIlustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika AN mendatangi Polsek Bengkong untuk melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan RR (14) terhadap anak perempuannya H (13).

Setelah mendapati laporan tersebut, polisi melakukan visum terhadap korban H. Dari hasil visum diketahui bahwa korban H telah mendapati tindakan pelecehan yang sama sebelumnya.

“Kita lakukan interogasi terhadap korban, dan korban mengaku jika bapaknya juga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya,” ujarnya.

Mendapati informasi tersebut, AN yang saat itu berada di Polsek Nongsa langsung ditangkap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“AN dan RR sudah kami amankan, saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” tegasnya.

2. Korban sudah dicabuli sejak masih SD

Bapak dan Pacar Lakukan Pencabulan pada Perempuan 13 Tahun di BatamIlustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Berdasarkan keterangan dari pelaku AN, diketahui bahwa tindakan bejat tersebut telah dilakukannya kepada anak perempuannya sejak duduk di bangku sekolah dasar.

“Pengakuannya sejak korban masih di sekolah dasar, kelas 5,” tegasnya.

3. Pelaku dijerat UU perlindungan anak

Bapak dan Pacar Lakukan Pencabulan pada Perempuan 13 Tahun di BatamIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas tindakan tersebut, orang tua korban dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.

“Untuk orang tua korban kami jerat dengan UU perlindungan anak, hukuman penjara 18 tahun. Sementara untuk pacar korban masih kita dalami,” tutup Iptu Marihot.

Baca Juga: Nuraniyah, Tak Sekolah Tapi Mengajar Puluhan Anak di Kampung Nelayan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya