Anak Politisi Batam Diduga Terlibat Dalam Kasus Satria Mahathir Cogil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Anak dari Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Batam, Erizal Kurai diduga turut terlibat di dalam kasus pengeroyokan yang menjerat seleb Tiktok Satria Mahathir ‘Cogil’ di Kota Batam.
Hal itu dibenarkan oleh ayah korban pengeroyokan berinisial RAT (16) yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura.
“Iya di situ kan ada (anak Erizal Kurai) juga,” kata Nyanyang melalui telepon selulernya, Selasa (9/1/2024).
1. Keluarga korban sudah bertemu dengan keluarga tersangka
Diketahui, salah satu pelaku pengeroyokan bersama Satria Mahathir berinisial RSP merupakan anak dari Ketua DPC PPP Kota Batam, Erizal Kurai.
Nyanyang mengaku, pihak keluarga RSP telah melakukan pertemuan dengan dirinya selaku orangtua korban RAT.
“Sudah ada jumpa dengan pihak keluarga dari PPP,” ujarnya.
Meski begitu, belum ada tindaklanjut apakah kasus pengeroyokan ini dihentikan atau proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Pengeroyokan di Batam, Satria Cogil Diduga Konsumsi Minuman Alkohol
2. Pengeroyokan berlangsung di Barat Kopi Batam saat malam pergantian tahun
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kronologi kejadian pengeroyokan anak di bawah umur itu berawal ketika Satria Mahathir menjadi bintang tamu di Barat Kopi di kawasan Tiban, Kota Batam saat malam pergantian tahun 2023-2024.
"Lokasi kejadian berada di Barat Kopi Tiban. Satria ada disana sebagai tamu undangan untuk pesta pergantian tahun yang berlangsung disana," kata Kompol R Moch Dwi Ramadhanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi pada Pukul 01.00 WIB, Senin (1/1) ketika korban dan pelaku bersenggolan di dalam area cafe yang berujung perseteruan hingga perkelahian terjadi.
“Diawali bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar cafe,” tegasnya.
Setelah mendapati adanya laporan terkait pengeroyokan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap SM, DJ, RSP dan AD di Kota Batam pada, Rabu (3/1).
3. Empat tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara
Atas tindakan pengeroyokan tersebut, Satria Mahathir dan teman-teman dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana.
“Diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup Dhanto.
Baca Juga: Seleb Tiktok Satria Mahathir Cogil Ditetapkan Jadi Tersangka