8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi

Tuntutan 7 bulan hingga 1 tahun penjara

Batam, IDN Times - Setelah 26 terdakwa aksi bela Rempang menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, kini giliran 8 terdakwa lainnya menjalani sidang, Rabu (6/3/2024).

Ke-8 terdakwa ini tersandung kasus kerusuhan aksi solidaritas Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.

Sidang agenda tuntutan terhadap 8 terdakwa ini sebelumnya tertunda, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan materi tuntutannya.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Sementara untuk pembacaan tuntutan kepada 8 terdakwa dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm dibacakan oleh JPU, Karya So Immanuel dan Abdullah Ikhsan.

1. Ke-8 terdakwa dituntut JPU dengan hukuman yang bervariasi

8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi8 terdakwa aksi bela Rempang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam amar tuntutannya, JPU Abdullah Ikhsan menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Melanggar Pasal 170 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” kata Abdullah, Rabu (6/3/2024).

Selanjutnya, Abdullah juga menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap 8 terdakwa yang di sidangkan.

“Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

“Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tutupnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut 26 Terdakwa Bela Rempang dengan Hukuman Berbeda

2. Kuasa hukum terdakwa ajukan nota pembelaan

8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman BervariasiPara terdakwa setelah menjalani sidang di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menanggapi tuntutan yang telah dibacakan JPU, perwakilan kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Manggara Sijabat langsung membacakan agenda nota pembelaan atau Pledoi.

Dalam Pledoi yang berjudul ‘Munajat Rempang untuk keadilan, setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan’ ini, Mangara meminta majelis hakim ke depannya bisa membaca nota pembelaan secara cermat.

“Kami mohon majelis hakim membaca nota pembelaan dengan seksama,” kata Manggara.

3. Sebanyak 26 terdakwa lainnya juga dituntut bervariasi

8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi34 terdakwa bela Rempang saat menjalani agenda tuntutan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, 26 terdakwa lainnya telah menjalani agenda tuntutan yang berlangsung di PN Batam pada, Senin (4/3/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU Immanuel menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Melanggar Pasal 170 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam Penuntut Umum,” kata Immanuel.

Selanjutnya, Immanuel juga menjatuhkan tuntutan pidana yang berbeda terhadap 26 terdakwa yang disidangkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi’iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” ujarnya.

“Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap di tahan,” tutupnya.

Baca Juga: Dalam Pledoi, Terdakwa Aksi Rempang Mengaku Didatangi Pemimpin Batam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya