34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Akan Divonis Pekan Depan

Tim advokasi minta majelis hakim bersifat adil

Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan agenda vonis terhadap 34 terdakwa aksi bela Rempang pada pekan depan.

Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus dalam persidangan menjadwalkan agenda vonis terhadap 34 terdakwa aksi bela Rempang pada, Senin (25/3) mendatang.

“Sidang akan kita lanjutkan pada Senin depan, 25 Maret 2024 dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim,” kata David, Senin (18/3/2024).

1. Telah ditahan selama 190 hari

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Akan Divonis Pekan DepanPara terdakwa aksi bela Rempang setelah mengikuti persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ribuan massa aksi bela Rempang dari seluruh penjuru negara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada, Senin (11/8/2023).

Aksi tersebut pecah setelah beberapa oknum tidak dikenal melakukan tindakan pengerusakan gedung BP Batam, hal itu memantik massa aksi lainnya untuk melakukan pengerusakan kantor BP Batam.

Akibat dari hal tersebut, 35 orang ditangkap pihak kepolisian dengan dasar pengerusakan fasilitas umum, melawan petugas dan penghasutan.

Sejak penahanan itu, sebanyak 35 orang tersangka ini menjalani proses hukum yang berlaku dan telah ditahan selama 190 hari hingga saat ini.

Dari 35 terdakwa yang telah di sidangkan, satu terdakwa atas nama Iswandi telah divonis bersalah atas tindakan penghasutan pada, Rabu (6/3) di PN Batam.

Baca Juga: Percepatan PSN Rempang Eco-City Terus Ditentang Warga Setempat

2. Sebanyak 34 terdakwa akan divonis pekan depan

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Akan Divonis Pekan Depan8 terdakwa bela Rempang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah melewati berbagai hambatan saat proses persidangan berlangsung, 34 terdakwa aksi bela Rempang lainnya akan memasuki babak penentu, yakni agenda vonis dari majelis hakim, Senin (25/3) mendatang.

Adapun 34 terdakwa yang akan di vonis yakni, La Ode Muhammad Iqbal, Hairol, Rinto, Thomas, Yoshua, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi, Wahfi’iyuddin, Misranto, Suhendra, Donatus, Faisal, Reski, Usni, Abdul, Ahmad Tarmizi, Said, Herman, Putra Bahari, Jusar, Fitto, Aminnudin, Liswardi, Ardiansyah dan Dicky Aldi.

Selain itu, 8 terdakwa lainnya yang juga akan di vonis yakni Junaidi, Nazaruddin, Sapri Yanto, Zainudin, M Yusup, Rafi, Adek Dian Saputra dan Supiandra.

3. Tim advokasi minta hakim bersifat adil

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Akan Divonis Pekan Depan26 terdakwa aksi bela Rempang saat akan disidangkan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, salah satu Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Sopandi menegaskan bahwa dirinya tetap bertahan pada pledoi yang telah disampaikan.

Meskipun 8 terdakwa tiba-tiba mengaku bersalah tanpa pemahaman yang jelas atas kesalahannya, Sopandi meyakini bahwa mereka mungkin terjebak dalam tekanan yang sulit diatasi.

“Harapan kami adalah bahwa putusan terhadap 34 terdakwa ini harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan, dengan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya,” kata Sopandi.

Terkait hal ini, Sopandi juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam hukuman. Dia menegaskan bahwa jika terpidana Iswandi dinyatakan bersalah atas provokasi, maka putusan terhadap 34 terdakwa lainnya seharusnya setara atau bahkan lebih ringan.

Sopandi tidak lupa menyampaikan permintaan agar majelis hakim mengambil sikap tegas berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap.

“Kami berharap para terdakwa yang tidak terbukti bersalah dapat dibebaskan. Keadilan absolut harus ditegakkan demi menjaga integritas sistem peradilan,” ujarnya.

Hal ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan dalam memastikan keadilan absolut, dan menjamin hak-hak individu terlindungi dengan harapan bahwa keputusan yang diambil majelis hakim, akan mencerminkan marwah keadilan di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga: Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya