2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara Ditangkap

Penyidik PSDKP temukan 15 ton ikan dari hasil ilegal fishing

Batam, IDN Times - Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di perairan Laut Natuna Utara (LNU), Provinsi Kepulauan Riau.

Plt. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penindakan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas ORCA 02. Saat diamankan, kedua nahkoda KIA Vietnam ini tidak dapat menunjukan berbagai dokumen-dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah.

“Dua KIA Vietnam ini melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di perairan Laut Natuna Utara,” kata Plt. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (4/5/2024).

1. Kronologi penangkapan dua KIA Vietnam

2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara DitangkapPlt. Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Tengah) (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, penindakan ini beraeal dari adanya informasi nelayan setempat, bahwa terdapat dua KIA Vietnam, BV 4417 TS (100 GT) dan BV 1182 TS (66 GT) yang melakukan tindakan ilegal fishing di wilayah perairan LNU.

Mendapati informasi tersebut, Ipunk merespon secara cepat dan meminta agar Kapal Pengawas ORCA 2 langsung turun koordinat yang telah diberikan.

“Kami merespon cepat atas aduan dari nelayan dan masyarakat. Pada Pukul 09.03 WIB tadi, operasi penangkapan KIA Vietnam membuahkan hasil dan kami berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan 2 unit KIA berbendera Vietnam,” ujarnya.

Setelah dilakukan penindakan, kedua KIA Vietnam yang mengangkut 20 anak buah kapal ini langsung dibawa ke pangkalan PSDKP Batam.

Baca Juga: Kolaborasi Hijau Dapat Perangi Emisi Karbon di Kota Batam

2. Terdapat 15 ton ikan yang berhasil diamankan

2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara DitangkapNahkoda KIA Vietnam saat menunjukan contoh ikan hasil tangkapan (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah dilakukan penindakan, penyidik Ditjen PSDKP menemukan 15 ton ikan di dalam tempat penyimpanan dua KIA Vietnam yang berhasil diamankan.

“Mereka melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia secara ilegal. Mereka menggunakan pukat trol dan merusak terumbu karang kita,” kata Ipunk.

3. Dua nahkoda KIA Vietnam ditetapkan sebagai tersangka

2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara DitangkapDua nahkoda KIA Vietnam yang ditetapkan sebagai tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Atas tindakan ilegal fishing yang dilakukan kedua KIA Vietnam ini, kedua nahkoda kapal ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua nahkoda ini dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancama  hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga: Pemilik Mobil di Batam Wajib Miliki Fuel Card 5.0 Agustus Mendatang

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya