Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, LBH: Jaksa Rasa Pengacara

Potret buruk penegakan hukum di Indonesia

Medan, IDN Times – Selain COVID-19, kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga menyita perhatian publik. Dua terdakwa kasus itu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Tuntutan ringan ini berbuah kecaman. Tak sedikit yang mengatakan banyak kejanggalan, sejak awal kasus itu hingga persidangan.

“Ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Irvan Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Minggu (14/6).

1.Tuntutan ringan penyiram air keras terhadap novel jadi duka mendalam penegakan hukum

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, LBH: Jaksa Rasa PengacaraTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bagi LBH Medan, tuntutan hukuman yang dinilai sangat rendah sudah membuat nama penegakan hukum di Indonesia tercoreng. Keadilan harus diganjar dengan harga murah.

Keadilan hukum berduka dalam kasus Novel. “Kami menduga penuntutan yang dilakukan JPU tersebut sarat akan kejanggalan dan ‘pesanan’ serta menutupi aktor intelektual di belakangnya,” ujar Irvan.

Masyarakat yang mengetahui kasus penyerangan terhadap Novel kecewa terhadap penegakan hukum yang sudah dilakukan.

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KontraS: Nalar Publik Dihina

2. Indonesia darurat penegakan hukum

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, LBH: Jaksa Rasa PengacaraTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tuntutan ringan kasus penyerangan terhadap Novel menjadi alarm bahaya penegakan hukum di Indonesia. Terlihat jelas dan nyata pada saat persidangan Novel Baswedan yang diduga mempertontonkan hukum yang diduga dipermainkan di depan publik.

“Bahkan hukum bukan lagi menjadi panglima di Indonesia melainkan Suatu Sandiwara belaka bagi kalangan orang tertentu,” tukasnya.

LBH Medan menduga banyak Kejanggalan Penegakan Hukum dan Keadilan dalam kasus Novel. Mulai dari proses penyidikan yang memakan waktu hampir tiga tahun. Hingga untuk mengungkap pelaku lapangannya dan saat proses persidang.

“Tuntutan satu tahun penjara dinilai janggal dan telah melukai perasan masyarakat atas nama keadilan. Kejanggalan tersebut secara jelas disampaikan JPU yang menuntut sangat rendah terhadap terdakwa dengan alasan yang tidak masuk akal. Alasan tersebut diantaranya Terdakwa tidak  Sengaja melakukan penyiraman asam sulfat kepada Novel,” ungkapnya.

3. LBH Medan sebut JPU kasus penyiraman air keras terhadap Novel seperti penasihat hukum pelaku

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, LBH: Jaksa Rasa Pengacara(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Irvan menjelaskan, JPU mendakwa para terdakwa  dengan pasal 355 Ayat (1) jo  353 Ayat (2) jo 351 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun penjara. Namun saat Penuntutan JPU menuntut para terdakwa hanya menuntut satu tahun Penjara, hal ini sangat mengejutkan dan menyakinkan  masyarakat luas jika ada yang tidak beres dalam penanganan kasus Novel.

“LLH Medan menduga dalam kasus ini JPU itu rasa penasehat hukum. Penyiraman terhadap Novel bukan semata- mata alasan dendam atau menyerang pribadi sebagaimana alasan terdakwa yang dendam karena Novel dianggap pengkhianat polri.  Melainkan Penyerangan dan pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dalam hal ini KPK,” ungkapnya.

4. JPU diduga melanggar aturan

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, LBH: Jaksa Rasa Pengacara(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

LBH Medan menduga JPU yang menutut para Terdakwa dengan 1 tahun penjara melanggar UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 ttg HAM dan Surat Edaran Jaksa Agung RI No.001 Tahun 1995 tentang Pedoman Penuntutan.

“LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengkritisi dan mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi bertanggungjawab dan menindak tegas oknum-oknum jaksa yang diduga telah mematikan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” tegasnya.

Pemenuhan Penegakan hukum dan Keadilan serta HAM yg merupakan tanggu jawab Presiden ini berkaitan dengan Keaman dan kesejahteraan masyrakat. Mengapa demikian karena jika tidak ditegakan secara baik, benar n sesuai atauran hukum  maka akan merusak tatanan hukum dan tidak akan mungkin memberikan rasa aman dan kesejahteran bagi rakyat Indonesia.

5. Kasus penyerangan terhadap Novel bisa terulang jika tidak ditangani secara serius

Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, LBH: Jaksa Rasa PengacaraPenyidik senior KPK, Novel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

LBH Medan berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim harus memberikan hukuman berat kepada para terdakwa, merujuk pada kejadian serupa lainnya.

“LBH Medan menduga apabila ini tidak ditindak lanjuti secara serius maka kedepannya tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi baik di pusat maupun di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Novel sangat ironis setelah melihat tuntutan kepada para penyerangnya. Sebab, dia sehari-hari berhadapan dengan para koruptor dan berupaya agar uang negara tidak dicuri. Namun, ketika ia diteror sebagai risiko dari pekerjannya sebagai penyidik KPK, hukum justru tak berpihak kepadanya.

"Keterlaluan memang. Sehari-hari bertugas memberantas mafia dengan UU Tipikor, tetapi jadi korban praktik lucu begini. Lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi. Selamat, atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan," cuit Novel di akun media sosialnya.

Tim advokasi Novel pun berharap majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum yang dipertontonkan di ruang sidang. "Kami menuntut agar Presiden Joko Widodo membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk tim pencari fakta independen," ungkap Kurnia Ramadana yang merupakan salah satu anggota tim advokasi melalui keterangan tertulis.

Mereka juga menuntut komisi kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel. Sebab, JPU justru terlihat berperan sebagai pembela terdakwa.

Baca Juga: Novel Baswedan: Saya Berantas Mafia Hukum Tapi Malah Jadi Korbannya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya