Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih Utang

Korban dan keluarga selamat, namun rumah hangus terbakar

Batubara, IDN Times - Seorang pegawai koperasi berinisial RFL (25) sebagai debt collector atau penagih utang di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap polisi sebagai pelaku karena nekat membakar rumah saat menagih utang nasabahnya yang bernama Rahmat (52).

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Khusnadi, mengatakan peristiwa terjadi di rumah korban, di Kecamatan Sei Bejangkar, pada Selasa ( 23/11/2021).

"Tersangka RFL, menagih uang koperasi kepada istri korban," ujar Khusnadi, dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

1. RFL memaksa istri korban segera melunasi utang

Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih Utang

Dalam kronologis singkatnya, saat menagih utang, pelaku RFL memaksa istri korban segera melunasi utang tersebut.

Tidak lama kemudian Rahmat yang sebelumnya berada di luar, pulang ke rumahnya untuk bertemu RFL dan tanpa berpikir panjang ia langsung menagih utang ke korban.

"Rahmat (lalu) berkata nanti lah kami belum ada uang'. RFL pun menyambut dengan perkataan 'bayar lah'," ujar Khusnadi.

2. Pelaku memantik api di ember dan korban turut terbakar di bagian kaki

Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih UtangIDN Times/Gideon Aritonang

Pada saat kejadian, RFL melihat ada bahan bakar di ember. Rahmat diketahui, sebagai penjual bensin eceran.

RFL lantas mengancam akan memantik api diember tersebut, bila tak membayar utang.

"'Kalau ku hidupkan mancis korek api di sini minyak ini menyambar apa tidak ya? Rahmat yang melihat (kejadian itu) melarang  RFL untuk menyalakan korek apinya," ujar Khusnadi.

"Tanpa sadar RFL pun menyalakan korek api di dekat BBM yang lagi di kemas per liter oleh si Rahmat , lantas api menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di bagian kaki," tambah Khusnadi.

3. Api langsung menyambar dinding rumah korban

Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih UtangIDN Times/Gideon Aritonang

Saat berusaha memadamkan api di celananya, api juga menyambar dinding rumah Rahmat, yang merupakan bangunan semi permanen.

"Rahmat langsung meminta tolong kepada warga, sembari menyelamatkan istri dan anak nya," ujar Khusnadi.

Saat kejadian itu, Rahmat bersama istri dan anaknya berhasil selamat. Namun, rumahnya hangus terbakar. Sementara itu RFL melarikan diri ke Provinsi Riau.

4. Pelaku sempat menjadi buronan selama 10 hari

Pegawai Koperasi Bakar Rumah Nasabah saat Tagih UtangIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kata Khusnadi, RFL sempat buron selama 10 hari, sebelum akhirnya berhasil diringkus di sebuah indekos.

"RFL ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah kos  saat itu," kata Kushnadi

Saat diciduk, RFL mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan Pasal 187 ke 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana.

"Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan," ujar Khusnadi.

Baca Juga: Aksi Pengungsi Afghanistan Dibubarkan Satpol PP, Terjadi Kericuhan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya