Nanta Terlibat Kasus Perdagangan Orangutan Thomas Di Raider

Pegiat dorong soal hukuman maksimal

Langsa, IDN Times – Sidang kasus perdagangan orangutan dengan terdakwa Nanta Agustia (30) mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Langsa, Kota Langsa, Senin (25/6/2023), mengungkap bagaimana Nanta terlibat di dalam kasus lain.

Nanta diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orangutan yang melibatkan Thomas Di Raider. Seorang pemuda di Kota Binjai, yang divonis dalam kasus perdagangan orangutan yang diungkap Polda Sumatra Utara Agustus 2022 lalu.

“Pengakuan Thomas, dia mendapatkan orangutan dari Nanta,” ujar Arianto, petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatra, di depan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dini Damayanti. Sidang yang digelar beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

1. Nanta diduga memasok orangutan ke Thomas untuk dijual ke Malaysia

Nanta Terlibat Kasus Perdagangan Orangutan Thomas Di RaiderBalai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera gagalkan transaksi jual beli orang utan sumatera, di Kota Langsa, Aceh. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Keterlibatan Nanta di dalam jairngan Thomas Di Raider terungkap dalam kasus tertangkapnya Eddy Alamsyah. Seorang laki-laki di Kota Binjai yang divonis 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta karena perdagangan orangutan pada Januari 2022 lalu.

Eddy dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus Eddy juga terungkap nama Irawan Shia alias Min Hua. Seorang narapidana Rutan Klas II Pekanbaru Riau. Dia dipenjara setelah tertangkap menyelundupkan Empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard (Panthera pardus pardus) dan 58 kura-kura  Indian Star (Geochelone elegans). Atas kejahatan ini, Min Hua diganjar empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan  oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/7/2020) lalu.

Dari dalam Rutan, Min Hua menyuruh Eddy agar membeli orangutan dari Thomas. Min Hua dan Thomas selama ini sudah berkomunikasi untuk dicarikan orangutan. Keduanya pun sepakat. Pada Senin (31/1/2022) malam, anak buah Eddy mengambil paket orangutan itu di Terminal Binjai. Pengakuan Min Hua, orangutan itu akan dijual kepada Jecsen. Koleganya yang ada di Malaysia. Thomas juga mengakui bahwa orangutan itu didapatnya dari Nanta.

2. Nanta diduga punya jaringan pemburu

Nanta Terlibat Kasus Perdagangan Orangutan Thomas Di Raider[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selama ini, nama Nanta memang santer di kalangan pedagang satwa ilegal. Pemuda 30 tahun ini licin. Bahkan, dia diduga sempat lolos dari beberapa operasi penangkapan aparat penegak hukum.

Di dalam persidangan, petugas Balai Gakkum juga mengatakan, sejak lama memantau pergerakan Nanta. Dia diduga menawarkan satwa melalui media sosial.

Untuk melancarkan aksinya, Nanta diduga membangun jaringan yang cukup rapi. Mulai dari tingkat pemburu, hingga kurir yang mengantarkan barang.

“Terdakwa memiliki jaringan pemburu,” kata Arianto.

3. Kasus terungkap setelah petugas melakukan pengintaian

Nanta Terlibat Kasus Perdagangan Orangutan Thomas Di Raiderilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam persidangan, petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra juga kembali menceritakan bagaimana mereka mengungkap kasus Nanta. Awalnya mereka mendapat informasi terkait transaksi perdagangan orangutan, di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Minggu 2 Juli 2023, mereka melihat orangutan di bawa dari rumah Nanta di Dusun Firdaus, Kelurahan Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa dengan menggunakan sepeda motor. Orangutan itu dimasukkan ke dalam tas oleh orang yang belakangan diketahui berinisial RJ.

RJ kemudian memasukkan orangutan ke dalam kandang yang sudah diletakkan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan di kawasan Tamiang. Setelah memasukkannya, kandang itu kemudian diambil oleh seseorang berinisial RV.

“Orangutan dibawa menggunakan mobil Panther,” ujar Arianto.

Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut. Mobil itu kemudian berhenti di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Kandang orangutan kemudian dipindahkan ke dalam satu mobil Daihatsu Sigra.

Mobil Sigra itu diketahui disewa oleh seseorang berinisial NAS. Tim terus membuntuti mobil Sigra tersebut.

Namun dalam perjalanan, mobil melaku kencang ke arah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Mobil itu kemudian berhenti di salah satu rumah penduduk. Sementara sopirnya melarikan diri. Petugas sempat melakukan pengejaran. Namun mereka tidak berhasil menangkap nya.

Mereka kemudian mengevakuasi orangutan yang ada di dalam mobil. Mereka juga menyita mobil Sigra sebagai barang bukti.

Orangutan itu kemudian dibawa kembali ke rumah Nanta. Di sana, Nanta ditangkap. “Dia  kemudian mengaku bahwa orangutan itu adalah miliknya. Informasi dari terdakwa, bahwa orangutan itu hendak dijual,” kata Arianto.

Di dalam persidangan itu, Nanta didampingi pengacaranya Muksalmina. Sepanjang persidangan, Nanta hanya tertunduk. Sesekali dia menggelengkan kepala saat para saksi memberikan keterangan. Kata Muksalmina pihaknya menerima seluruh keterangan saksi. 

“Tidak ada keberatan. Karena memang saksi penangkap (Nanta) yang datang hari ini dua orang,” ujar Muksalmina usai persidangan.

Soal keterlibatan Nanta di dalam kasus Thomas, Muksalmina itu di luar konteks pokok perkara yang menjerat kliennya. “Itu di luar BAP, dan hanya keterangan baru. Dan tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” katanya.

4. Saksi Ahli: Orangutan penting untuk keberlangsungan ekosistem

Nanta Terlibat Kasus Perdagangan Orangutan Thomas Di Raider[Ilustrasi] Satu individu orangutan sumatra bergelantungan di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Persidangan juga menghadirkan saksi ahli. Saksi yang dihadirkan adalah Dede Syahputra Tanjung dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara.

Dalam kesempatan itu, Dede banyak menyampaikan soal bagaimana ancaman kepunahan orangutan sumatra (pongo abelii). Ancamannya, mulai dari tingkat perburuan yang tinggi hingga degradasi habitat di alam liar.

Dede juga menyampaikan soal pentingnya keberadaan orangutan di alam liar. “Orangutan ini adalah petani hutan. Biji buah yang mereka makan, secara otomatis tersebar di lantai hutan. Dan ini menjadi pohon-pohon baru yang tumbuh di hutan. Sangat penting keberadaannya bagi ekosistem kita,” kata Dede.

Menutup pernyataannya, Dede berharap, kasus perdagangan satwa dilindungi bisa mendapat perhatian khusus. Pelakunya harus diberikan hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera.

“Butuh perhatian dalam kasus ini. Semoga bisa ditindak, diberikan hukuman yang adil. Adil bagi satwa nya dan adil bagi manusianya,” kata Dedek.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim menunda persidangan hingga Senin (2/10/2023). “Persidangan kita tunda untuk mendengarkan keterangan terdakwa,” kata Hakim Dini.

5. FOKUS dorong tuntutan dan hukuman maksimal

Nanta Terlibat Kasus Perdagangan Orangutan Thomas Di RaiderSatu dari sembilan individu Orangutan Sumatra yang direpatriasi dari Malaysia ke Indonesia. Mereka adalah korban dari perdagangan satwa liar ilegal. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatra (FOKUS) Indra Kurnia mengatakan, kasus yang menjerat Nanta harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Apalagi Nanta diduga kuat terlibat dalam kasus Thomas Di Raider, yang masuk ke dalam jaringan perdagangan satwa kelas internasional.

“Ini harus menjadi perhatian bagi jaksa penuntut umum. Bisa menjadi pertimbangan dalam penyusunan Rencana Penuntutatan. Perdagangan yang dilakukan Nanta, tentu bukan jaringan kecil. Patut diduga ini merupakan jaringan besar. Apalagi Nanta merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa,” kata Indra, Senin petang.

FOKUS mendorong jaksa bisa memberikan tuntutan hukuman maksimal. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Jaksa harus berani menuntut dengan hukuman maksimal. Karena ini merupakann kejahatan serius. Dampaknya cukup besar terhadap eksositem kita,” katanya.

Amatan FOKUS selama ini, perdagangan satwa tidak hanya melibatkan satu orang saja. Melainkan, membentuk jaringan besar. Bahkan lintas negara

“Sehingga ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya