Warga Aceh Timur Rugi Rp136,5 Juta Akibat Ditipu Bisnis PSR

Pelaku ditangkap polisi di warung kopi

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga berinisial MU (29). Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban rugi ratusan juta rupiah.

“MU diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub (43),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Inspektur Satu (Iptu) Muhammad Rizal, Senin (22/4/2024).

1. Korban transfer Rp136,5 juta untuk modal pelaksanaan pekerjaan PSR

Warga Aceh Timur Rugi Rp136,5 Juta Akibat Ditipu Bisnis PSRilustrasi uang rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Rizal menyampaikan, perkara MU warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, Aceh, itu bermula pada April 2021. Ketika itu, korban mengirim uang Rp136,5 juta ke rekening pelaku sebagai modal pelaksanaan pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Penyertaan modal tersebut tertuang dalam surat perjanjian. Disebutkan bila modal yang diserahkan warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk itu merupakan pinjaman pekerjaan.

“Apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian dan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan,” ujar Rizal.

“Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil di mana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” imbaunya.

Baca Juga: Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTP

2. Merasa tertipu, korban membuat laporan ke polisi

Warga Aceh Timur Rugi Rp136,5 Juta Akibat Ditipu Bisnis PSRIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Korban, kata Rizal, kemudian menanyakan kepada pelaku perihal perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman modal karena sudah jatuh tempo pada 1 Agustus 2021. Namun pelaku selalu berkelit dan ter beralasan.

Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak koperasi sebagai pelaksanaan PSR di Kecamatan Serbajadi. Pihak koperasi menyampaikan bahwa pelaku hanya menyerahkan uang Rp82 juta. 

Merasa tertipu, korban selanjutnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur. Ia membuat laporan pengaduan perihal yang dialminya.

“Korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik,” jelas Rizal.

3. Pelaku ditangkap saat duduk di warung kopi

Warga Aceh Timur Rugi Rp136,5 Juta Akibat Ditipu Bisnis PSRIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Sat Reskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dari laporan korban. Pelaku belakangan diketahui berada di sebuah sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (21/4/2024).

Tim langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Baca Juga: 24 Pemain Perkuat Tim Sepak Bola Putra Aceh pada PON 2024, Ini Namanya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya