Utang Rp80 Juta Jadi Motif Pelaku Bunuh Pemilik Toko Ponsel di Aceh

Pelaku diduga merencanakan pembunuhan

Banda Aceh, IDN Times - Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap MRV (20) terduga pembunuh Fajarullah (25) warga Dayah Meunara, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Aceh. Motif pembunuhan pemilik (sebelumnya disebutkan pekerja) konter ponsel, Berkah Cell, itu akibat sakit hati ditagih utang.

“Pelaku merasa tidak suka kalau ditagih utangnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditiya Pratama, Selasa (30/1/2024).

1. Korban sebut pelaku berutang Rp80 juta

Utang Rp80 Juta Jadi Motif Pelaku Bunuh Pemilik Toko Ponsel di AcehKonferensi pers kasus pembunuhan pemilik konter ponsel, Berkah Cell, di Porlesta Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Fadillah mengatakan hubungan antara korban dan pelaku adalah mitra di tempat usaha konter pulsa dan ponsel. Ketika membuka tempat usaha itu dua tahun lalu, keduanya bersepakat untuk bagi hasil dari pendapatan penjualan.

Namun belakangan, MRV merasa pembagian hasil dari usaha yang mereka jalani selama dua tahun tersebut tidak sesuai. Pemuda warga Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, ini lalu sering mengambil uang kas usaha mereka secara diam-diam.

“Totalnya hingga hampir Rp 80 juta,” ujar Fadillah.

Korban mengetahui perbuatan pelaku, namun pria berusia 25 tahun tersebut sempat membiarkan. Belakangan korban mulai menagih uang yang sering diambil secara diam-diam tersebut. Ia menganggap uang itu adalah utang pelaku.

Korban terus menerus menagih utang tersebut. Bahkan selalu diharuskan membayar sebelum 30 Januari 2024. Sementara itu, MRV sempat meminta hak dari usaha mereka berdua, tapi korban menolak.

2. Pelaku diduga sangat merencanakan pembunuhan korban

Utang Rp80 Juta Jadi Motif Pelaku Bunuh Pemilik Toko Ponsel di AcehPisau bercak darah menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Fajarullah, pemilik konter ponsel Berkah Cell di Aceh Besar. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sementara itu, Fadillah menyampaikan pembunuhan Fajarullah terjadi di konter ponsel, Berkah Cell, yang ada di Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (29/1/2024).

Kronologi kejadian berawal saat korban yang tinggal di konter tersebut pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak lama kemudian, saksi yang ada di lokasi mendengar teriakan korban minta tolong. 

Selain itu, saksi juga melihat pelaku melarikan diri masuk ke dalam mobil warna hitam. Belakangan diketahui bahwa mobil yang terparkir 10 meter dari lokasi, sudah ada sejak pukul 02.00 WIB.

“Ketika dilihat, korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di depan lorong kamar mandi,” kata Fadillah.

Sebelum menghabisi nyawa Fajarullah, pelaku yang mengenal dekat korban memantau ria berusia 25 tahun itu keluar dari konter. Ketika korban pergi ke kamar mandi, pelaku diduga mengikuti dan langsung menghujani korban dengan tikaman.

Akibat penikaman itu, korban dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengalami empat luka tusuk, yakni di dada, leher kanan, punggung, dan paha.

3. Sempat mengelabui petugas dengan keterangan palsu

Utang Rp80 Juta Jadi Motif Pelaku Bunuh Pemilik Toko Ponsel di AcehKonferensi pers kasus pembunuhan pemilik konter ponsel, Berkah Cell, di Porlesta Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sehubungan dengan itu, penangkapan pelaku dilakukan usai Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti. Hasil penyelidikan diketahui bahwa ada seorang pekerja di Berkah Cell yakni MRV.

Saat diperiksa, MRV sempat berupaya mengelabui petugas dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang tim dapatkan dalam penyelidikan. Akan tetapi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Fajarullah.

“Dengan membawa senjata tajam berupa pisau yang sudah dibuang di wilayah Batoh,” kata Fadillah.

4. Terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara

Utang Rp80 Juta Jadi Motif Pelaku Bunuh Pemilik Toko Ponsel di AcehKasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti disita yakni berupa sebilah pisau yang masih bercak darah dan Mobil Xenia dengan nomor polisi BL 1697 LN.

Sementara itu, pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 340 KHUP Jo 338 KUHP. Diancam rencana pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Pekerja Toko Ponsel di Aceh Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya