Tiga Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?

Permintaan keterangan dan klarifikasi kegiatan penyelidikan

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh tahun anggaran 2019-2021.

Tiga pimpinan legislatif tingkat provinsi yang dipanggil oleh lembaga anti rasuha tersebut, di antaranya Wakil Ketua I DPRA, Dalimi, Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin.

1. Permintaan keterangan dalam kegiatan penyelidikan KPK

Tiga Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi pemanggilan tiga pimpinan DPRA tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia mengatakan, pemanggilan itu untuk dimintai keterangan dalam kegiatan penyelidikan KPK.

“Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK,” kata Fikri, saat dikonfirmasi, pada Jumat (22/10/2021).

2. KPK belum bisa memberikan penjelasan detail terkait pemanggilan tiga pimpinan DPRA

Tiga Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski telah membenarkan perihal pemanggilan tiga anggota DPRA itu, namun juru bicara lembaga anti rasuha tersebut belum bisa menjelaskan serta memberikan keterangan secara lebih. Perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud, dikatakannya, akan disampaikan lebih lanjut nanti.

“Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya,” ucap Fikri.

3. Ketiga pimpinan DPRA akan diperiksa di BPKP Aceh

Tiga Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?Persiapan di Gedung DPRA menjelang pelantikan Gubernur Aceh (IDN Times/Saifullah)

Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari Ajnn.net, pada Selasa (22/10/2021), tiga pimpinan DPRA yang dipanggil KPK rencananya akan diperiksa oleh tim penyidik lembaga anti rasuha tersebut di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, pada 26-27 Oktober 2021 mendatang.

Secara rinci, Hendra Budian dan Dalimi akan diperiksa pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Aceh. Sementara, Safaruddin akan diperiksa pada Rabu, 27 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB.

Guna kebutuhan penyelidikan, KPK meminta kepada ketiganya untuk membawa fotokopi SK pengangkatan sebagai wakil ketua DPRA periode 2019-2024, dan jika anggota Badan Anggaran DPRA maka harus menyertakan fotokopi SK pengangkatan.

4. Diminta untuk membawa dokumen terkait pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3 serta beberapa program lain

Tiga Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Masih dengan sumber yang sama, mereka juga diminta membawa fotokopi dokumen terkait pengajuan APBA TA 2021, fotokopi daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeuleue-Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue - Balohan Sabang).

Selanjutnya, fotokopi dokumen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Kepada Safaruddin, KPK juga meminta untuk membawa fotokopi dokumen terkait program-program yang termasuk dengan dalam program Appendix. Surat pemanggilan itu diteken oleh Direktur Penyelidikan, atas nama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Endar Priantoro.

Baca Juga: Kadisnaker Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jembatan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya