Promosi Judi Online, Selebgram Remaja di Aceh Ditangkap Polisi

Dibayar Rp200 ribu per pekan

Banda Aceh, IDN Times - Seorang Selebriti Instagram (Selebgram) berusia 18 tahun asal Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, ditangkap Subdit V Tipidter Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Jumat (2/7/2024).

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram asal Aceh Jaya,” kata Kasubdit V Tipidter Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Ibrahim, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

1. Diduga mempromosikan judi online

Promosi Judi Online, Selebgram Remaja di Aceh Ditangkap Polisiilustrasi judi (pexels.com/Javon Swaby)

Ibrahim mengatakan, selebgram asal Kabupaten Aceh Jaya tersebut ditangkap karena diduga terlibat menjadi promotor judi online (judol) atau daring. Remaja perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, terhitung sejak Rabu, 17 Juli 2024,” ujar Ibrahim.

2. Mendapat pembayaran Rp200 ribu per minggu

Promosi Judi Online, Selebgram Remaja di Aceh Ditangkap PolisiIlustrasi pemain judi online (freepik.com/free-photo)

Dia mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas promosi judi online  yang dilakukan oleh selebgram, pada Senin (1/7/2024). Usai diperiksa, remaja tersebut mengaku menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Selebgram itu juga mengaku ada menerima tawaran dari perusahaan situs judi online melalui pesan singkat Instagram yang tidak dikenal pada Juni 2023. Dia ditawari uang Rp200 ribu per minggu.

“Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” kata Ibrahim.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” imbuhnya.

3. Selebgram diminta tidak ikut mempromosikan judi online

Promosi Judi Online, Selebgram Remaja di Aceh Ditangkap Polisipixel

Polisi turut menyita barang bukti berupa telepon genggam beserta pengisi daya, satu kartu sim telepon, dan satu akun Instagram. Remaja itu akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubdit V Tipidter Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh berharap kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal berkaitan dengan perjudian.

Baca Juga: Sudah Sore, Rekonstruksi di Rumah Wartawan Karo Belum Dimulai

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya