Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Aceh Ditangkap Saat Bawa Dua Kilogram Sabu Pakai Motor

Seorang warga diduga pengedar sabu saat ditangkap polisi. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang warga berinisial IM (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar, kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shobarmen, Senin (17/2/2025).

1. Bawa sabu menggunakan sepeda motor

Seorang warga diduga pengedar sabu saat ditangkap polisi. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Shobarmen mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi candu tersebut di kawasan Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Selanjutnya dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Tim selanjutnya mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu (25/1/2025). 

IM yang tampak mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sambil membawa plastik hitam, lalu dikejar. Ia berhasil ditangkap tim Dit Resnarkoba Polda Aceh.

“Saat plastik tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu berkemasan warna hijau,” ujar Shobarmen.

2. Polisi sita empat kilogram sabu

Seorang warga diduga pengedar sabu saat ditangkap polisi. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik hitam yang dibawa IM. Diperkirakan sabu tersebut beratnya lebih kurang dua kilogram.

Tim, kata Shobarmen, menginterogasi dan menggeledah rumah IM. Ditemukan sebuah koper yang di dalamnya terdapat dua bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sabu seberat empat kilogram,” kata Shobarmen.

“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial BG, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan di wilayah Aceh,” imbuh Dir Resnarkoba Polda Aceh.

3. Masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

IM beserta barang bukti seperti empat kilogram sabu-sabu beserta  tiga unit telepon seluler, lima buku tabungan, satu paspor, dan satu unit sepeda motor kini ditahan oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan,” tutup Shobarmen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us