Polisi Tangkap 2 Warga saat Jual Gading Gajah di Pidie
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
“Kedua pelaku dengan inisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidie,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muliadi, Sabtu (27/4/2024).
1. Berawal dari informasi transaksi jual beli gading gajah
Muliadi mengatakan, MD dan BSR diduga melakukan tindak pidana dengan cara menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa barang bukti gading gajah.
Informasi tersebut didapatkan tim dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi satwa liar dilindungi berupa gading gajah. Selanjutnya, personel Sub Direktorat (Subdit) IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh
“Setelah ditelusuri, diketahui bahwa informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan,” ujar Muliadi.
2. Dua gading gajah dewasa disita sebagai barang bukti
MD dan BSR, kata Muliadi, ditangkap tim gabungan di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Kamis (25/4/2024) malam. Penangkapan itu turut ditemukan dua gading gajah dewasa.
“Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua batang gading gajah dewasa dan satu unit mobil yang digunakan untuk membawa gading gajah tersebut,” kata Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh itu.
3. Terancam hukuman penjara lima tahun
Muliadi mengatakan, saat ini MD dan BSR beserta barang bukti yang turut disita saat penangkapan ditahan dibawa ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHPidana.
“Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ucap Muliadi.
Baca Juga: Kendala Biaya, Jenazah TKI Aceh di Malaysia Tak Bisa Dipulangkan