Polisi Tangkap 2 Pengedar dan Sita 1,36 Kg Bahan Baku Tramadol di Aceh

Pelaku akan menjual Rp100 juta per kilogram

Aceh Utara, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap dua terduga pengedar obat-obatan berupa tramadol. Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Minggu (8/10/2023).

“Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu,” kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Aceh Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Firdaus Jufrida, dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

1. Polisi sita 1,36 kg bahan baku pembuat tramadol

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan Sita 1,36 Kg Bahan Baku Tramadol di AcehPolres Aceh Utara menangkap dua terduga pengedar tramadol di Aceh. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Utara untuk IDN Times)

Firdaus mengatakan pelaku yang ditangkap yakni berinisial RW (54) warga Lhoknga, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Selain kedua pelaku, tim juga menyita serbuk berwarna putih yang diduga sebagai bahan baku utama membuat tramadol.

“Barang bukti yang diamankan mencapai berat 1,36 kilogram (kg) yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol,” ujarnya.

2. Ditemukan ketika mencari ikan dan akan dijual Rp100 juta per kilogram

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan Sita 1,36 Kg Bahan Baku Tramadol di AcehIlustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan pengakuan tersangka RW, serbuk berwarna putih tersebut itu ia temukan ketika akan mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang, Kecamatan Gandupara, Kabupaten Bireuen. Rencananya serbuk itu akan dijual kepada seseorang.

“Melalui perantara tersangka SF dengan harga per kilogram senilai Rp100 juta,” ungkap Firdaus.

3. Kasus tramadol yang diungkap pertama kali oleh Polres Aceh Utara

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan Sita 1,36 Kg Bahan Baku Tramadol di AcehIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tramadol dijelaskan Firdaus merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid. Obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia.

Oleh karena itu, setiap orang yang mengedarkan tramadol harus memenuhi perizinan mulai izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma.

“Ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

“Untuk kasus tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang kita lakukan di Polres Aceh Utara ini,” imbuhnya.

4. Diancam 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan Sita 1,36 Kg Bahan Baku Tramadol di AcehIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sehubungan dengan itu, atas perbuatan yang dilakukan, RW dan SF dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 435 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dari hasil pengungkapan ini kita telah berhasil menyelamatkan sejumlah 5440 orang masyarakat dari ketergantungan obat tramadol yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan,” pungkas Firdaus.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya