Pemkab Aceh Utara Larang Nonmahram Satu Meja saat Buka Puasa Bersama

Selain harus tutup, tempat usaha juga dilarang hidupkan TV

Aceh Utara, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melarang pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya menempatkan pasangan nonmahram duduk satu meja ketika menggelar buka puasa bersama (bukber).

Larangan tersebut disampaikan dalam selebaran Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Dikeluarkan di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Maret 2023.

Seruan ini ditandatangani penjabat (pj) bupati Aceh Utara, ketua DPRK Aceh Utara, komandan Korem 011/Lilawangsa, komandan Kodim 0103/Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, dan Kapolres Lhokseumawe. Lalu kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara serta pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara.

1. Upaya pemerintah menjaga kesucian Bulan Ramadan

Pemkab Aceh Utara Larang Nonmahram Satu Meja saat Buka Puasa Bersamailustrasi makanan sehat untuk buka puasa (pexels.com/PNW Production)

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kabupaten Aceh Utara, Muslem Araly mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan sebagai upaya dalam menjaga kesucian Bulan Ramadan.

Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk mempersempit ruang bagi pihak tertentu untuk berbuat hal membatalkan pahala ibadah puasa. Sebab, buka puasa bersama merupakan hal lazim dilakukan dan diikuti atau dilaksanakan oleh berbagai kalangan. 

“Jadi seruan ini bertujuan, agar momentum buka puasa bersama berlangsung dengan tertib dan menjunjung nilai-nilai syariah yang berlaku di daerah kita,” kata Muslem, saat dikonfirmasi IDN Times, pada Sabtu (25/3/2023).

“Dan perlu dukungan dan pengawasan dari kita semua,” imbuhnya.

2. Selain nonmahram dilarang satu meja, warga harus bubar 15 menit sebelum Isya

Pemkab Aceh Utara Larang Nonmahram Satu Meja saat Buka Puasa BersamaGaleri Kopi Indonesia, warung kopi di kebun kopi, di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Tidak hanya melarang nonmahram berada satu meja saat kegiatan buka puasa bersama dilakukan, seruan bersama juga mengimbau agar pemilik usaha untuk menutup rumah makan dan sejenisnya 15 menit sebelum Salat Isya.

“Pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/kafe dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa (bukber) yang bukan mahram duduk satu meja dan 15 menit sebelum Salat Isya agar tutup, semua pengunjung jangan ada lagi di dalam serta dapat dibuka kembali setelah Salat Tarawih,” bunyi larangan poin kelima.

Baca Juga: Dilarang Jokowi, Edy Rahmayadi Tetap Gelar Buka Bersama Anak Yatim

3. Larangan lainnya, mulai dari menghentikan tempat bermain hingga menghidupkan televisi

Pemkab Aceh Utara Larang Nonmahram Satu Meja saat Buka Puasa BersamaFoto hanya ilustrasi. (pexels.com/JESHOOTS.com)

Selain poin larangan nonmahram satu meja saat berbuka puasa, dalam surat tersebut tertulis empat larangan lainnya yang disepakati dan ditandatangani oleh Forkopimda Aceh Utara.

Poin pertama larangan, yakni menghentikan menghentikan kegiatan usaha, warnet, Playstation, dan tidak memainkan online game, serta tidak membakar mercon/petasan dan jenis permainan lainnya yang mengganggu ketentraman beribadah selama bulan Ramadan.

Kedua, tidak menghidupkan televisi di tempat-tempat umum dan media-media visual lainnya  saat berlangsung Salat Tarawih. 

Ketiga, pemilik warung kopi/rumah makan/restoran/kafe dan penjual makanan lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05.00 WIB sampai 16.00 WIB selama bulan suci Ramadan.

Keempat, pemilik toko/warung/kafe dilarang membuka usahanya sebelum Salat Tarawih selesai dilaksanakan  terkecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.

4. Sanksi bagi yang melanggar

Pemkab Aceh Utara Larang Nonmahram Satu Meja saat Buka Puasa BersamaIlustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam seruan bersama, Forkopimda Kabupaten Aceh Utara juga menyertakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut. Di selebaran itu, pada poin VII, ada dua poin sanksi.

Pertama, setiap orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja, dikenakan sanksi sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Kedua, muspika dan Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan terhadap setiap pelanggaran ketentuan ini.

Baca Juga: Pedagang Mengeluh, LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp40 Ribu di Banda Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya