Napi Narkotika dan Korupsi di Aceh Selundupkan Senpi Rakitan ke Lapas

Senpi digunakan untuk melarikan diri

Aceh Timur, IDN Timur - Dua narapidana (napi) kasus narkotika dan korupsi yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi diduga akan merencanakan aksi teror sekaligus melarikan diri. Namun rencana itu berhasil digagalkan petugas pengamanan dari tempat pembinaan yang terletak di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh tersebut.

Petugas mendapati adanya senjata api rakitan jenis pistol di area depan sel tahanan.

1. Berawal dari temuan pistol rakitan beserta amunisi di vas bunga depan sel tahanan

Napi Narkotika dan Korupsi di Aceh Selundupkan Senpi Rakitan ke LapasPolres Aceh Timur gelar konferensi pers terkait temuan senjata api rakitan jenis pistol di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Berdasarkan informasi yang IDN Times dapatkan, kasus terungkap berawal dari temuan senjata api rakitan jenis pistol FN serta delapan amunisi dalam vas bunga yang ada di depan kamar tahanan nomor 13 dan 14, pada Senin (15/8/2022).

Senjata api aktif tersebut ditemukan petugas petugas Lapas Kelas II B Idi yang ketika itu sedang melakukan sterilisasi seluruh area bangunan lapas jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2022.

Beranjak dari temua itu, dua penghuni kamar masing-masing berinsial H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur dan M (31), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.

2. Empat ditetapkan tersangka, dua di antaranya napi kasus narkotika dan korupsi

Napi Narkotika dan Korupsi di Aceh Selundupkan Senpi Rakitan ke LapasPolres Aceh Timur gelar konferensi pers terkait temuan senjata api rakitan jenis pistol di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rahmansyah mengatakan, hasil pengembangan dari temuan senjata api di Lapas Kelas II B Idi, penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya berstatus narapidana Lapas Kelas II B Idi, yakni H, kasus narkotika dengan vonis seumur hidup dan M, kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun. Selanjutnya, I (38), istri tersangka H serta tersangka F, warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara merupakan pacar M.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing,” kata Andy, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Truk Tronton Bermuatan Puluhan Gelondongan Kayu

3. Peran para tersangka dalam kasus penyimpanan dan penyelundupan senjata api

Napi Narkotika dan Korupsi di Aceh Selundupkan Senpi Rakitan ke LapasPolres Aceh Timur gelar konferensi pers terkait temuan senjata api rakitan jenis pistol di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Andy menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka H yang merupakan pelaku utama, berperan memiliki persediaan senjata api. Sementara, M yang juga pelaku utama, berperan menyimpan pistol rakitan tersebut.

Kemudian, tersangka I, berperan menguasai dan menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu. Lalu, tersangka F, berperan menyelundupkan senjata api rakitan tersebut ke dalam Lapas Kelas II B Idi

“Dengan menyelipkan ke bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas II B Idi, pada tanggal 20 Juli 2022,” ungkapnya.

4. Senjata api rencananya digunakan untuk melarikan diri

Napi Narkotika dan Korupsi di Aceh Selundupkan Senpi Rakitan ke LapasPolres Aceh Timur gelar konferensi pers terkait temuan senjata api rakitan jenis pistol di Lapas Kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Hingga saat ini, penyidik dikatakan Andy, telah memeriksa tujuh orang dan menetapkan empat di antaranya menjadi tersangka. Ia menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain.

“Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri,” ujar Kapolres Aceh Timur itu.

5. Keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup

Napi Narkotika dan Korupsi di Aceh Selundupkan Senpi Rakitan ke LapasIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sejumlah barang bukti yang disita petugas, yakni satu senjata api laras pendek, satu buah magazine, tiga unit flash disk yang berisikan hasil rekaman CCTV, empat unit gawai milik tersangka dan dua lembar fotokopi daftar buku tamu di Lapas Kelas II B Idi.

“Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegas Andy.

Baca Juga: Pemkab Langkat Gelontorkan APBD Rp7 M Perbaiki Jalan Bukit Lawang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya