Napi di Aceh Jebak Ibunya untuk Bawa Sayur Gulai Berisi Sabu ke Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Barat, IDN Times - Petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Meulaboh, di Kabupaten Aceh Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tempat pembinaan narapidana itu, Sabtu (8/1/2022) pukul 17.00 WIB.
“Digagalkan oleh petugas P2U Regu Pengamanan D (Jasman),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dikonfirmasi pada Senin (10/1/2022).
1. Sabu disisipkan dalam bungkusan gulai sayur
Meurah Budiman mengatakan, sabu dengan berat lebih kurang satu gram tersebut diselundupkan melalui barang titipan berupa bungkusan gulai sayur yang diantar salah seorang pengunjung perempuan berinsial WR (64). Sayur itu rencananya akan diberikan kepada salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Klas II B Meulaboh.
“Barang titipan tersebut diantar oleh pengunjung berinisial WR ke warga binaan atas nama Reza Miranda, terpidana kasus narkoba yang dihukum empat tahun tiga bulan,” ujarnya.
2. Napi lainnya juga terlibat dalam penyelundupan sabu
Petugas yang menggagalkan penyelundupan sabu tersebut kemudian memanggil Reza Miranda untuk dimintai keterangan. Warga binaan yang menempati kamar 15 dari Blok A kemudian menyebutkan, dalam kasus ini juga melibatkan rekan napi sekamarnya, bernama Rizki Zulfan.
“Setelah ditelusuri lebih lanjut, juga telah di amankan satu orang WBP lainnya atas nama, Rizki Zulfan, terpidana kasus pencurian yang divonis hukuman enam tahun penjara,” ucap Meurah Budiman.
Baca Juga: Gubernur Edy: 2 Warga Sumut Dirawat di Jakarta karena Omicron
3. Wanita yang membawa sayur gulai ternyata Ibu dari terpidana Reza Miranda
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh, Ganda Fernandi menceritakan, sayur gulai berisi sabu yang dibawa WR ke Lapas Klas II B Meulaboh, merupakan barang titipan Reza Miranda.
Sebelumnya, dia menyuruh rekannya yang ada di luar lapas untuk membawakan sabu-sabu dengan cara diselundupkan. Agar tidak diketahui, sabu tersebut dimasukan ke dalam bungkusan sayur gulai yang kemudian diserahkan kepada WR, tak lain adalah ibu dari warga binaan Reza Miranda.
“Disuruhlah -bungkusan- dikasih ke Ibunya, dan biar Ibunya yang mengantar. Jadi bisa dibilang modusnya menjebak Ibu kandung sebagai alat untuk mengelabuhi petugas si dari pelaku yang di luar tersebut,” jelas Ganda, saat dikonfirmasi terpisah, pada Senin (10/1/2022).
4. Dua napi yang terlibat kini ditahan di Polres Aceh Barat
Reza Miranda dan Rizki Zulfan, dua warga binaan pemasyarakatan yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut beserta WR kemudian diserahkan petugas Lapas Klas II B Meulaboh ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.
Meski sempat dibawa ke Polres, namun perempuan berusia 64 tahun itu dikatakan Ganda tidak ditahan sebagaimana yang diberlakukan kepada Reza Miranda dan Rizki Zulfan.
“Ibu itu ikut dibawa ke Polres, tapi tidak ditahan, cuma diambil keterangan di Polres,” ujar Kepala Pengamanan Lapas Kelas II B Meulaboh.
Baca Juga: Awal Tahun 2022, 10 Kabupaten Kota di Aceh Terendam Banjir