Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTP

Parpol bisa mengusung bila memiliki 15 persen kursi DPRK

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan persyaratan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 daerah setempat. Persyaratan tetap mengacu Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Syarat untuk menjadi bakal calon sesuai dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, Jumat (19/4/2024).

1. Minimal dukungan untuk jalur independen harus tiga persen dari jumlah penduduk

Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTPPexels.com

Yusri menjelaskan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen harus memiliki dukungan minimal tiga persen dari jumlah penduduk.

Hal itu sesuai dengan Pasal 28 poin a Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk calon independen, kalau merujuk untuk Aceh kita ada perlakuan khusus yaitu 3 persen dari jumlah penduduk,” ujar Yusri.

“Kalau penduduk Kota Banda Aceh lebih kurang 250 ribu, berarti dibutuhkan sekitar 7.500-an KTP yang diperlukan untuk calon perseorangan,” imbuhnya.

2. Parpol minimal harus mempunyai 15 persen kursi di DPRK baru bisa mengusung calon

Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTPIlustrasi Pilkada Serentak 2024 (ANTARA/Afif/fqh)

Sementara itu, aturan dalam qanun tersebut, kata Yusri, juga mengatur bakal calon yang diusung partai politik (parpol), baik nasional maupun lokal. Aturan itu tertera dalam Passal 22 poin (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam aturan itu disebutkan, parpol dapat mendaftarkan pasangan calon bila memperoleh paling kurang 15 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir.

“Kalau di DPRK Banda Aceh ada 30 kursi, maka minimal harus didukung 15 persen atau sekitar lima kursi. Itu untuk jalur melalui partai politik,” jelas Yusri.

3. Belum menetapkan data DPT

Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTPIlustrasi. Warga melihat contoh surat suara Pemilu 2024 sebelum menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Aipiri, Manokwari, Papua Barat, Rabu (14/2/2024). (ANTARA FOTO/Chairil Indra/sk/Spt)

Sehubungan dengan itu, Yusri mengaku, belum menetapkan berapa jumlah yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024. Pihaknya masih menunggu pemutakhiran data pemilih dari dinas terkait.

“Belum kita tetapkan, nanti juga akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Setelah pemutakhiran data pemilih baru kita tetapkan juga terkait dengan DPT untuk Pilkada 2024,” ucap ketua KIP Banda Aceh itu.

Baca Juga: [BREAKING] Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya