Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di Aceh

Vonis paling tinggi hanya tiga tahun

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang memvonis hukuman penjara ditambah dengan denda terhadap empat terdakwa kasus jual beli Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), Rabu (3/1/2024).

Adapun majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Tri Syahriawani Saragih selaku ketua dibantu Andi Taufik dan M Arief Budiman sebagai anggota. Sedangkan empat terdakwa yakni Ali Ahmad alias Pak Li, Arigozali alias Yoga, M Amin alias Encu dan Irwansyah alias Iwan.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap empat pelaku yang melakukan jual beli Orangutan Sumatra, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Irwansyah dan Arigozali ditangkap di kawasan SPBU Gampong Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, saat hendak bertransaksi. Sementara M Amin dan Ali Ahmad ditangkap di masing-masing kediaman mereka, Kamis (14/9/2023) dini hari.

1. Vonis hukuman berbeda-beda, paling tinggi hanya tiga tahun

Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di AcehIlustrasi sidang di pengadilan, IDN Times/ istimewa

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Fahmi Jalil mengatakan, majelis hakim menyatakan Terdakwa Ali Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Ali Ahmad diputuskan bersalah dan divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan,” kata Fahmi, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, terdakwa Irwansyah dan Muhammad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dia turut serta mengangkut satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Namun, Irwansyah divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, sedangkan Muhammad Amin divonis satu tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Selanjutnya terdakwa Arigozali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memiliki dan mengangkut satwa yang dilindungi. Dia dijatuhkan hukuman satu tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Baca Juga: Sekitar 150 Pengungsi Rohingya Mendarat di Kwala Besar Langkat

2. Hukuman yang diputuskan lebih ringan dari tuntutan

Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di AcehIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sehubungan dengan itu, berdasarkan informasi IDN Times dapatkan, vonis terhadap empat terdakwa kasus jual beli kasus jual beli Orangutan Sumatra di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU yang terdiri dari Mursyid SH, Ichwan Effendi SH, menuntut Ali Ahmad hukuman penjara 4,5 tahun. Lalu Irwansyah dituntut dua tahun penjara subsider tiga bulan, Muhammad Amin dituntut satu tahun tiga bulan penjara subsider tiga bulan, dan Arigozali dituntut dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider lima bulan.

Menyikapi putusan itu, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang belum bisa memastikan JPU akan melakukan banding terhadap vonis keempat terdakwa.

“Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim,” ujar Fahmi.

3. Harus menjadi pelajaran agar masyarakat tidak memburu satwa dilindungi

Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di AcehIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Di sisi lain Legal Advokasi Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan, meyakini bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

"Terutama terhadap terdakwa Ali Ahmad berstatus residivis yang dihukum lebih berat dibandingkan tiga lainnya," kata Nurul Ikhsan, Rabu (3/1/2024).

Meski demikian dia menyampaikan bagian terpenting menjadi pelajaran masih maraknya padahal ancaman pidana penjara dan denda telah tertulis dalam Undang-Undang tentang Konservasi dan Sumbar Daya Alam sejak 1990.

"Menurut catatan kami ini kasus kejahatan terhadap satwa yang kelima divonis oleh pengadilan di Aceh sepanjang tahun 2023," ujarnya.

"Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti melakukan kejahatan terhadap satwa dilindungi, bukan saja karena ada ancaman pidananya, akan tetapi ada alasan kenapa satwa tertentu itu wajib dilindungi," imbuh Ikhsan.

Baca Juga: WALHI Sumut: Kerusakan Lingkungan Masih Langgeng di 2023

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya