Kemenag Aceh Dukung Soal Pengeras Suara Masjid, DPRK Mengecam

DPRK Aceh sesalkan pernyataan Menag Yaqut Cholil

Banda Aceh, IDN Times - Menteri Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Aturan itu pun mendapatkan tanggapan dan berbagai respon dari para politisi, pengamat, hingga masyarakat, termasuk di Aceh.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyesalkan dan mengecam pernyataan menteri agama. Khususnya yang yang menamsilkan kumandang azan bersahut-sahutan dengan anjing menggonggong.

“Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas,” kata Farid.

1. Surat edaran tidak sesuai dengan kearifan lokal

Kemenag Aceh Dukung Soal Pengeras Suara Masjid, DPRK MengecamMasjid Terapung, Laut Merah, Jeddah, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Farid menyampaikan, dirinya banyak menerima masukan dari tokoh-tokoh agama, pengurus Badan Kemakmuran Masjid/Mushalla (BKM), ormas maupaun OKP Islam, dan masyarakat umum yang keberatan terhadap SE Menag tersebut. Sebab edaran itu sudah menimbulkan kegaduhan di kalangan umat.

Tidak hanya itu, surat edaran juga dinilai tidak sesuai dengan kearifan lokal atau local wisdom di beberapa daerah di Indonesia, khususnya untuk wilayah Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh.

Di Aceh sendiri, memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Termasuk dengan pengeras suara untuk kumandang azan dan lainnya merupakan bagian dari syiar Islam. Apalagi di Kota Banda Aceh ditambahkannya, toleransi antar ummat beragama berjalan dengan sangat baik dan tidak pernah ada konflik agama.

“Belum pernah warga nonmuslim yang komplain dengan kumandang suara azan. Jadi di Aceh tidak ada yang merasa terganggu atau terusik kenyamanannya di Aceh dengan pengeras suara tersebut,” jelas Farid.

2. Menag seharusnya mengurus permasalahan keumatan yang substansial

Kemenag Aceh Dukung Soal Pengeras Suara Masjid, DPRK MengecamWakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin. (Foto: Humas DPRA)

Sehubungan dengan itu, kecaman juga datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin. Dia mengatakan, sebagai pejabat publik, Yaqut Cholil Qoumas tidak pantas mengeluarkan statmen yang menyinggung perasaan umat beragama.

“Nampaknya sang menteri kekurangan ide dan gagasan,” kata Safaruddin.

Dia menyampaikan, seharusnya menteri agama mengurus permasalahan keumatan yang substansial selaras dengan kondisi kekinian bangsa saat ini. Seperti penyebaran aliran sesat, penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dan tantangan bangsa lainnya

“Harusnya menteri Yaqut urus saja PR (pekerjaan rumah) keumatan yang subtansial selaras dengan kondisi kekinian bangsa saat ini, tutup Safaruddin.

3. Kemenag Aceh sebut tidak ada larangan penggunaan pengeras suara dalam surat edaran

Kemenag Aceh Dukung Soal Pengeras Suara Masjid, DPRK MengecamKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Iqbal. (Foto: Humas Kanwil Kemenag Provinsi Aceh)

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Iqbal menyikapi surat edaran yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat tersebut.

Iqbal mengatakan, hadirnya pemerintah dan adanya pengaturan di bidang agama tentunya untuk memberi kemaslahatan, kenyamanan dan perlindungan terhadap rakyat, termasuk dalam beragama diatur dalam undang-undang.

Mengenai isi SE Nomor 5 Tahun 2022, diakuinya, tidak ada aturan terkait larangan penggunaan pengeras suara. Melainkan hanya aturan terkait pengaturan penggunaannya.

“Sebenarnya tidak ada persoalan dengan SE tersebut, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya,” kata Iqbal, pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Soal Azan dan Suara Anjing, Aulia Minta Menag Yaqut Minta Maaf

4. Pernyataan Menag tentang azan sama dengan gonggongan anjing, dibantah dan dinilai terlalu hiperbola

Kemenag Aceh Dukung Soal Pengeras Suara Masjid, DPRK MengecamMenteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA/Vicki Febrianto)

Sehubungan dengan itu, terkait apa yang diberitakan di media dan menyebutkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing, dibantah oleh Iqbal.

Dia menyebutkan hal itu tidaklah benar dan terlalu hiperbola. Menag dikatakan, hanya membuat tamsilan saja.

“Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.

Iqbal mencontohkan, penggunaan pengeras suara yang tidak pada tempatnya atau digunakan orang tidak tepat, bisa memunculkan persoalan baru. Bahkan, akan menganggu kenyamanan dan persaudaraan.

5. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi, aturan dibuat untuk kemaslahatan

Kemenag Aceh Dukung Soal Pengeras Suara Masjid, DPRK MengecamSuasana bagian dalam Masjid Babul Firdaus, atau Masjid Gowa Jongaya di Kelurahan Jongaya, masjid tertua di Kota Makassar. (IDN Times/Abrurrahman)

Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh berharap kepada semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi dengan pemberitaan yang belum tentu benar. Menteri agama hanya menjelaskan soal aturan azan dan tidak melarang masjid maupun musala menggunakan pengeras suara.

“Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan,” jelasnya.

Aturan ini diutarakannya, dibuat untuk tetap menjaga kemaslahatan dan penuh pertimbangan demi kepentingan bersama.

“Kita juga tau, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara diwaktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tambah Iqbal. 

6. Aturan mengenai pengeras suara di masjid dan musala bukan pertama kali dikeluarkan

Kemenag Aceh Dukung Soal Pengeras Suara Masjid, DPRK MengecamMasjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Surat edaran yang dikeluarkan oleh menag bertujuan agar kita menjaga ukhwah sesama, bersikap toleransi, membangun harmonisasi dan kerukunan antar umat terawat dengan baik. Karenanya, dia mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan tabayyun terhadap informasi yang diterima.

“Sehingga tidak memunculkan stigma yang tidak jelas dan belum tentu valid kebenarannya,” ucapnya.

Selain itu, pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musala dan tempat beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru. Sebelumnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Baca Juga: 5 Sunah saat Azan Berkumandang, Jangan Berbicara! 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya