Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis di Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran

DPR harus libatkan organisasi pers hingga masyarakat

Banda Aceh, IDN TImes- Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu melakukan aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (27/5/2024).

Adapun yang tergabung dalam aksi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wilayah Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.

1. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam rancangan revisi UU Penyiaran

Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis di Aceh Tolak Revisi UU PenyiaranPuluhan jurnalis di Aceh melakukan aksi demonstrasi menolak revisi RUU Penyiaran. (Dokumentasu Mardili untuk IDN Times)

Koordinator Aksi, Rahmat Fajri mengatakan, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas DPR Republik Indonesia (RI). Rancangan berpotensi mengancam kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Revisi UU Penyiaran bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Rahmat, Senin (27/5/2024).

Adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran ini meliputi Pasal 42  dan Pasal 50 B ayat 2c. Pasal ini mengancam kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Lalu Pasal 34 sampai 36. Kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial. 

Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran yang mengunggah konten di internet. Konten siaran di internet wajib patuh pada Standar Isi Siaran (SIS) yang mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip-prinsip HAM.

Selanjutnya pembungkaman kebebasan berekspresi lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik (Pasal 50 B ayat 2K). Mahkamah Konstitusi RI  telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran, Pasal 14 dan Pasal 15 pada UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu. 

Mereka mempertanyakan pasal yang membahas mengenai kabar bohong dan pencemaran nama baik. Sebab pasal ini mempermulus penguasaan TV dan radio pada konglomerasi tertentu saja.

2. Pasal yang direvisi berpotensi bungkam kerja-kerja jurnalistik

Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis di Aceh Tolak Revisi UU PenyiaranPuluhan jurnalis di Aceh melakukan aksi demonstrasi menolak revisi RUU Penyiaran. (Dokumentasu Mardili untuk IDN Times)

Dia menyampaikan, jika DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran maka dapat menjadi alat pemerintah untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik. Pasal tersebut timpang tindah dengan regulasi lain.

Terutama, kata dia, mengenai Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers. Sebab disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. DPR harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil bahas RUU Penyiaran

Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis di Aceh Tolak Revisi UU PenyiaranDPR RI membuka masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Menyikapi sejumlah permasalah dalam RUU tersebut, kata Rahmat, Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyerukan menolak revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran, DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.

Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu juga meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.

Terakhir, meminta DPR Aceh mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.

Baca Juga: Dorong Kebebasan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis Sumut Dibentuk

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya