Kakek di Aceh Utara Berulang Kali Cabuli Cucunya yang Masih 8 Tahun

Pelaku terancam dikenakan hukuman cambuk 150 kali

Aceh Utara, IDN Times - H, warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, tak berkutik saat ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara.

Pasalnya, pria berusia 61 tahun tersebut diduga mencabuli cucu tirinya yang masih berusia delapan tahun.

“Tersangka ditangkap kemarin di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Utara, pada Sabtu (1/4/2023).

1. Korban telah berulang kali dicabuli oleh pelaku

Kakek di Aceh Utara Berulang Kali Cabuli Cucunya yang Masih 8 TahunIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Agus mengatakan, saat ini pelaku tahan di Polres Aceh Utara. Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang tak lain merupakan kakek tirinya tersebut telah berulang kali mencabuli dirinya.

“Terjadi saat korban menginap di rumah neneknya, terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari lalu,” ujar Agus.

Baca Juga: 25 Unit Rumah di Aceh Tengah Terbakar, Warga Mengungsi

2. Menceritakan perbuatan sang kakek kepada nenek

Kakek di Aceh Utara Berulang Kali Cabuli Cucunya yang Masih 8 TahunIlustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Korban dikatakan Agus, awalnya tidak berani menceritakan perihal perbuatan sang kakek. Sebab, pelaku selalu menekan anak perempuan berusia delapan tahun tersebut agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Meski demikian, kasus akhirnya terungkap usai korban mengadu kepada neneknya dikarenakan kemaluannya dirasa sakit. Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Aceh Utara.

“Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara,” kata Agus.

3. Pelaku bisa diancam 150 kali cambuk

Kakek di Aceh Utara Berulang Kali Cabuli Cucunya yang Masih 8 TahunEksekusi cambuk terhadap pasangan zina yang digelar di Aceh Besar (IDN Times/Saifullah)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku rencananya akan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat.

Dikutip dari berbagai sumber, Pasal 50 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.”

Baca Juga: Pemerintah Harus Bebaskan Pajak dan Denda Korban Penggelapan Samosir

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya