Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu, 3 Warga Ditangkap Polisi

Banda Aceh, IDN Times- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap tiga terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).
"Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP AKP Novrizaldi, Sabtu (7/11/2024).
1. Ditangkap di halaman Masjid Raya Pase

Novrizaldi mengatakan adapun tiga terduga penjual kulit satwa liar dilindungi tersebut merupakan warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Masing-masing berinisial R (26), Z (35) dan I (36).
Penangkapan tiga warga tersebut berawal dari informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.
“Mereka ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin malam, 26 November 2024,” ujar Novrizaldi.
2. Tiga terduga pelaku merupakan perangkat gampong

Dia menyampaikan tiga pelaku merupakan perangkat gampong di tempat asal mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka berstatus sebagai bendahara, sekretaris gampong, dan kepala dusun.
“Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” imbuhnya.
3. Masih terus mendalami kasus

Sementara itu, kata Novrizaldi, pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.