Jabat GM di Perusahaan Prabowo, Anggota KIP Aceh Tengah Diberhentikan

Dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu

Banda Aceh, IDN Times - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Ivan Astavan Manurung, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara karena merangkap jabatan.

Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, itu juga didampingi anggota majelis, di antaranya Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Yulianto Sudrajat.

1. Ivan dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu

Jabat GM di Perusahaan Prabowo, Anggota KIP Aceh Tengah DiberhentikanDKPP sedang menyelenggarakan sidang putusan. (Foto: Istimewa)

Ivan menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IV/2022.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Ivan Astavan Manurung selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah," kata Alfitra, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (26/5/2022).

Majelis menilai hal tersebut menjadi polemik di masyarakat. Selaku anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah seharusnya memiliki sense of ethic bahwa setiap tindak tanduknya selalu melekat identitas jabatan.

2. Menjabat sebagai General Manager di perusahaan milik Prabowo

Jabat GM di Perusahaan Prabowo, Anggota KIP Aceh Tengah Diberhentikankayuhanku.blogspot.co.id

Adapun pemberhentian sementara Ivan Astavan Manurung dijatuhkan atas tindakan Ivan Astavan Manurung yang diduga terlibat sebagai General Manager (GM) sekaligus karyawan PT Tusam Hutani Lestari (THL).

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, PT Tusam Hutani Lestari merupakan perusahaan hutan tanaman industri di Provinsi Aceh milik Prabowo Subianto.

3. Harus mengembalikan upah yang telah diterima

Jabat GM di Perusahaan Prabowo, Anggota KIP Aceh Tengah DiberhentikanIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dalam pertimbangan putusannya, Ivan Astavan Manurung mengaku sebagai GM PT Tusam Hutani Lestari. Akan tetapi, statusnya tidak aktif sejak menjabat sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

"Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp6 juta yang ditransfer ke rekening pribadi teradu," kata Anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.

Pemberhentian sementara itu berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian Ivan Astavan Manurung sebagai GM sekaligus karyawan di perusahaan tersebut.

Selain itu, teradu juga harus mengembalikan upah Rp6 juta yang pernah diterima dari perusahaan tersebut dibuktikan dengan bukti transfer.

Baca Juga: KIP Banda Aceh Mulai Data  Pensiunan TNI dan Polri untuk Pemilih

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya