Harimau Terkena Jerat Tak Jauh dari Hutan Lindung Gayo Lues

Luka jerat diperkirakan membuat harimau lumpuh

Gayo Lues, IDN Times - Satu individu Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae yang terkena jerat di kawasan Gampong Sangir, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dievakuasi, pada Jumat (12/8/2022).

Penyelamatan dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) usai berkoordinasi dengan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).

Selain itu juga melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 5, Koramil, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS), serta perangkat desa setempat.

1. Harimau terjerat di kawasan APL berdekatan dengan hutan lindung

Harimau Terkena Jerat Tak Jauh dari Hutan Lindung Gayo LuesHarimau Sumatera terkena jerat di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, informasi mengenai adanya satu individu harimau terkena jerat pertama kali diterima pihaknya, pada Kamis, 11 Agustus 2022, sekitar pukul 18.20 WIB dari personel Polres Gayo Lues.

Berdasarkan keterangan personel polres, lokasi satwa liar dilindungi tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Gampong Sangir, Kecamatan Dabun Gelang.

“Yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung,” kata Agus, pada Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: 2 Harimau Sumatra Terpantau Masuk Perkebunan di Langkat

2. Tiga hari terjerat, diperkirakan harimau bakal lumpuh

Harimau Terkena Jerat Tak Jauh dari Hutan Lindung Gayo LuesAnak harimau sumatera yang ditemukan terjerat kawat di Aceh Tenggara. (Foto: Antara)

Ketika ditemukan, dikatakan Agus, harimau berjenis kelamin betina yang diperkirakan berusia 4-5 tahun dengan bobot 47 kilogram tersebut terjerat kawat sling pada kaki kiri belakang. Tim yang sudah berada di lokasi langsung berupaya melepaskan kawat yang menjerat dengan membius satwa liar dilindungi tersebut terlebih dahulu.

“Diperkirakan Harimau Sumatra tersebut sudah terjerat sekitar tiga hari yang lalu,” ujarnya.

“Hasil pemeriksaan kondisi dan penanganan tim medis di lapangan, harimau mengalami infeksi luka pada bagian kaki kiri belakang dan kelumpuhan akibat jerat sling,” imbuh Agus.

Guna memastikan dampak kelumpuhan yang disebabkan oleh jerat tersebut, tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL untuk memberikan  keamanan dan kenyamanan satwa itu. 

“Pada kaki yang terkena jerat perlu dilakukan observasi lanjutan untuk memastikan kelumpuhan tersebut bersifat permanen atau temporer dikarenakan satwa tersebut belum dapat optimal menggerakan kaki belakang karena adanya gangguan sistem sirkulasi dan motorik syaraf,” jelas Agus.

3. Jika memungkinkan akan dilepasliarkan ke habitatnya

Harimau Terkena Jerat Tak Jauh dari Hutan Lindung Gayo LuesHarimau Sumatera bernama RIA menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD). Dok. IDN Times

Kepala BKSDA Aceh menyampaikan, pasca dilakukan proses pemulihan, jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya.

“Secara paralel akan dilakukan persiapan-persiapan terkait dengan rencana pelepasliarannya, meliputi survey kelayakan habitat dan melakukan koordinasi dengan para pihak dalam rangka dukungan kelancaran proses pelepasliarannya,” kata Agus.

4. Harimau Sumatera berstatus berisiko tinggi punah

Harimau Terkena Jerat Tak Jauh dari Hutan Lindung Gayo LuesIlustrasi Harimau Sumatera yang ada di Secreet Zoo. Beberapa spesies seperti Harimau Jawa dan Harimau Bali sudah punah. IDN Times/ Alfi Ramadana

Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Baca Juga: Tiga Hari Buron, Paman yang Bunuh Ponakan di Sekolahnya Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya