Gajah Jinak CRU DAS Peusangan Melahirkan

Banda Aceh, IDN Times - Satu individu Gajah Sumatera atau Elephas maximus sumatrensis betina jinak yang ada di Conservation Response Unit (CRU) Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, melahirkan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan bayi satwa dilindungi tersebut lahir pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 18.15 WIB.
1. Berjenis kelamin betina dan dalam kondisi sehat

Ujang menyampaikan bayi tersebut merupakan anak dari Septi, gajah jinak yang selama ini berada di CRU DAS Peusangan. Dia mengaku kondisi bayi yang baru lahir itu sehat.
“Berjenis kelamin betina. Kondisi sehat dan semua organ lengkap,” ujar Ujang.
2. Belum memiliki nama, menjadi penghuni keempat CRU

Kepala BKSDA Aceh mengatakan hingga saat ini bayi gajah yang baru lahir tersebut belum memiliki nama. Kehadirannya di CRU DAS Peusangan itu menambah jumlah gajah di tempat konservasi tersebut.
“Total ada empat gajah. Semua gajah berjenis kelamin betina,” kata Ujang.
3. Sekilas tentang CRU DAS Peusangan dan Gajah Sumatera

Untuk diketahui CRU DAS Peusangan yang terletak di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, berdiri sejak 2016. Unit ini menjadi tempat konservasi dan mitigasi konflik antara gajah liar dengan masyarakat di sekitar DAS Peusangan.
Sehubungan dengan itu, Gajah Sumatera atau Elephas Maximus Sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Sementara, berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Seluruh masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Selain itu tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Warga juga diimbau tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.