Dilarang Salat ke Masjid, 5 Santri di Aceh Dicabuli Wali Kelasnya

Pelaku sudah ditahan di rutan 

Banda Aceh, IDN Times - Pria berinisial, FB, tak berkutik usai ditangkap Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (18/1/2023).

Pasalnya pria berusia 24 tahun tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang tak lain merupakan murid yang diajarkannya mengaji.

1. Pelaku merupakan wali kelas para korban

Dilarang Salat ke Masjid, 5 Santri di Aceh Dicabuli Wali Kelasnyailustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini ada lima anak yang menjadi korban.

Kelimanya yang masing-masing masih berusia 12 tahun tersebut merupakan santri di salah satu dayah dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut,” kata Ade, pada Kamis (19/1/2022).

Baca Juga: Gawat! Rumah Kepala Desa di Langkat Dilempar Bom Molotov

2. Pelaku menjalankan aksinya saat waktu salat

Dilarang Salat ke Masjid, 5 Santri di Aceh Dicabuli Wali KelasnyaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku dikatakan Ade, menjalankan aksinya saat santri seharusnya masih berada di masjid usai Salat Subuh. Namun, para korban dilarang ke tempat rumah ibadah tersebut dan FB melancarkan aksinya saat suasana sepi. Tindakan serupa juga dilakukan saat menjelang Salat Zuhur dan masuk Magrib.

“Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain,” ujar Ade.

3. Pelaku ditangkap tak sampai 24 jam usai kejadian

Dilarang Salat ke Masjid, 5 Santri di Aceh Dicabuli Wali KelasnyaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dit Reskrimum Polda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Musniar mengatakan, kasus sodomi yang dialami lima santri terungkap usai adanya pengaduan yang pihaknya terima. 

Beberapa jam usai laporan ditindaklanjuti dan diselidiki tim, pelaku dapat ditangkap di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum,” kata Musniar.

Baca Juga: Maling Rumah Prajurit TNI di Asahan Diamuk Massa

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya