Dijemput dari Rumah, Remaja Putri di Aceh Timur Dirudapaksa 16 Pemuda

Korban sempat dinyatakan hilang selama enam hari

Aceh Timur, IDN Times - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, diduga menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan atau rudapaksa belasan pemuda. Polisi hingga kini masih memburu para pelaku.

Adapun para pelaku masing-masing berinisial RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19), SA (18), RE (19), MU (24), serta seorang berusia 17 tahun.

1. Korban dijemput pelaku, enam hari kemudian baru ditemukan

Dijemput dari Rumah, Remaja Putri di Aceh Timur Dirudapaksa 16 PemudaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rahmansyah mengatakan, kasus bermula saat korban dijemput oleh terduga pelaku berusia 17 tahun, pada 5 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku merupakan orang dekat korban.

Sejak keluar, korban dikatakan Andy, tak kunjung pulang ke rumah hingga tengah malam. Pihak keluarga yang khawatir sempat menghubungi korban, remaja putri itu menyampaikan bakal segera pulang. Namun, hingga keesokan harinya korban belum juga pulang.

“Kemudian keluarga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili,” kata Andy, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Hari keenam sejak dikatakan pergi dari rumah, keluarga mendapatkan informasi bahwa korban diamankan dan pelaku telah ditangkap warga Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Banjir Bandang di Aceh, Belasan Rumah Rusak dan 11 KK Mengungsi

2. Belasan pelaku diduga memperkosa korban, baru tiga ditangkap

Dijemput dari Rumah, Remaja Putri di Aceh Timur Dirudapaksa 16 PemudaIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Berdasarkan hasil keterangan didapatkan pihak kepolisian, pelaku yang berusia 17 tahun diduga telah beberapa kali memperkosa korban. Tidak hanya itu, korban juga diperkosa 15 pemuda lainnya sejak ia disebut hilang dari rumah.

Keluarga korban yang tidak terima putrinya diperkosa, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur. Mereka juga menyerahkan terduga pelaku berusia 17 tahun, tak lain teman dekat korban.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur yang menangani kasus, melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku lainnya. Hasilnya, dua pelaku berinisial RE dan MU ditangkap di Kecamatan Peureulak, Kamis (17/8/2023).

“Sementara itu  tiga belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan,” jelas Andy.

“Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023,” imbuhnya.

3. Para pelaku diancam hukuman cambuk hingga 200 kali

Dijemput dari Rumah, Remaja Putri di Aceh Timur Dirudapaksa 16 PemudaIlustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Kapolres Aceh Timur menyampaikan, tersangka ZA, RE, dan MU akan dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak merujuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni,” tegasnya.

Baca Juga: Adik Korban Paspampres Pastikan Video Penyiksaan di Mobil Benar 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya