Bawa 10 Surat Suara DPR RI Sudah Dicoblos, Warga Aceh Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Seorang perempuan asal Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditangkap atas dugaan kecurangan saat hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan informasi yang IDN Times terima, terduga berinisial AN tersebut ditangkap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
“Tadi memang kita menerima laporan bahwa terjadi unsur dugaan -kecurangan-,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ely Safrida, kepada IDN Times, Rabu, 14 Februari 2024.
1. Membawa 10 lembar surat suara DPR RI yang sudah dicoblos
Dia menyampaikan, terduga membawa 10 lembar surat suara jenis pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang sudah dicoblos.
"10 lembar untuk surat suara DPR RI,” ujar Ely.
2. Pelaku masih jalani pemeriksaan mendalam
Ely mengatakan, terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Bersama kepolisian dan kejaksaan, pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Selain itu panwaslih belum menerima secara konkret keterangan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempat NA ditangkap.
“Sehingga kita belum mendapatkan keterangan utuh,” kata Ely.
3. Dugaan pelanggaran pidana pemilu
Sehubungan dengan itu, hasil pemeriksaan dikatakan Ely, pelaku merupakan warga yang terdaftar atau masuk sebagai pemilih di Gampong Keuramat. Itu sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ia miliki.
“Memang terdaftar di TPS 3,” kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh.
“Dugaannya adalah pidana pemilu,” imbuh Ely.
Baca Juga: Ini Hasil Quick Count Sementara Suara Capres di Sumut