Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK

Diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Ayah Marine

Banda Aceh, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022, Irwandi Yusuf, pada Kamis (16/2/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta," kata Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, IDN Times, pada Kamis (16/2/2023).

1. Diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Ayah Marine

Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPKTersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pemanggilan Irwandi oleh KPK dikatakan Fikri, kali ini sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait proyek pembangunan di Aceh. Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial AI alias Ayah Marine.

"Untuk hari ini hanya saksi Irwandi saja -diperiksa-. Pemeriksaan sudah selesai," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Amunisi dan Granat Aktif di Lahan Pertanian Aceh Tamiang

2. Irwandi pernah terlibat korupsi dan baru bebas dari Lapas Sukamiskin

Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK(Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sehubungan dengan itu, seperti diketahui, Irwandi Yusuf baru saja dari penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat, pada Selasa (25/10/2022). 

Ia mendapatkan jaminan bebas bersyarat usai menjalani dua per tiga dari masa hukuman serta berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Sukamiskin.

"Sudah bebas dari semalam," kata Kuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/10/2022).

Di kasus itu, Irwandi terjerat kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Dia terbukti menerima suap Rp1,05 miliar melalui Hendri Yuzal dan Saiful Bahri. 

Irwandi kemudian divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. 

Usai ditetapkan, eks gubernur Aceh itu mulai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, pada 5 Juli 2018 dan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

3. Kasus dugaan gratifikasi Rp32 miliar Ayah Marine menyeret nama Irwandi

Baru Bebas dari Sukamiskin, Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPKTersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara itu, pemeriksaan Irwandi sebagai saksi dilakukan KPK, dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait proyek pembangunan di Aceh dengan tersangka Ayah Marine.

Diduga IA menerima gratifikasi bersama-sama dengan eks gubernur Aceh tersebut hingga Rp32.454.500.000. Penerimaan diduga terjadi selama lima tahun, yakni sejak 2007 hingga 2012.

IA baru ditangkap oleh Tim Gabungan KPK beserta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu, di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh, Aceh.

Baca Juga: Aksi Marching Band Aceh Galang Dana Bantu Korban Gempa Turki-Suriah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya