6 Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Gelapkan Pupuk Subsidi

109 sak pupuk diamankan

Aceh Tenggara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menangkap enam warga yang diduga menggelapkan pupuk subsidi. Bahan untuk menyuburkan tanaman itu dibawa menggunakan truk.

Penangkapan dilakukan tim gabungan dari personel Satuan Reserse (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polres Aceh Tenggara.

1. Mencurigai truk yang melintas di Jalan Kutacane-Medan

6 Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Gelapkan Pupuk SubsidiTruk yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Aceh Tenggara, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan berawal saat tim gabungan melakukan patroli, pada Sabtu, 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tiba-tiba truk bernomor polisi BL 8895 AG yang dikemudi DP (27) dan ditumpangi S (37), melintas lokasi patroli di Gampong Kampung Karo, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

“Pada saat pengecekan truk, tim gabungan melihat truk bermuatan pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Bagus, saat dikonfirmasi, pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Viral Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Curi Jam, Mengaku Khilaf

2. Usai dilakukan pengembangan, tertangkap empat tersangka lain

6 Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Gelapkan Pupuk SubsidiEnam palaku yang menggelapkan pupuk bersubsidi. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Tenggara untuk IDN Times)

Usai manahan DP, warga Kumbang Jaya, Kecamatan Badar, dan ditumpangi S, warga Lawe Sekhakut, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, petugas melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya dikatakan Bagus, empat tersangka lainnya ditangkap dengan masing-masing peran. Di antaranya, SB (39), warga Lawe Ijo, Kecamatan Bambel, sebagai pemilik kios dari perusahaan berinisial UD AZ. 

Lalu tim menangkap, AY (29), warga Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe, sebagai oknum kelompok tani sekaligus pengepul. Kemudian, ST (44) warga Kebun Sere, Kecamatan Semadam dan A (40), warga Rema, Kecamatan Bukit Tusam, sebagai sebagai pengepul.

3. Para pelaku terancam hukuman empat tahun penjara

6 Warga Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Gelapkan Pupuk SubsidiIDN Times/Sukma Shakti

Selain truk yang digunakan untuk mengangkut, adapun barang bukti lain turut disita Polres Aceh Tenggara, yakni 34 sak pupuk urea bersubsidi dan 75 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi.

Meski masih pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku dikatakan Bagus, telah lama menjalankan aksinya. Alasan melakukan penggelapan pupuk untuk mencari keuntungan lebih.

Keenam pelaku yang kini ditahan di Polres Aceh Tenggara akan dijerat dengan Pasal 370 Jo Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Hukuman tergantung hakim, tapi ancamannya empat tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Baca Juga: Guna Tepat Sasaran, ASN di Aceh Diminta Tak Lagi Pakai LPG 3 Kg

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya