348 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Aceh

Informasi penyelundupan bocor ke petugas

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) beserta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu jaringan internasional.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, dua orang diduga sebagai pengedar turut ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

1. Informasi penyelundupan sabu dari Malaysia menggunakan kapal nelayan bocor ke petugas

348 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke AcehSabu 348 Kg gagal diselundupkan ke Aceh. (Dokumentasi Humas Kanwil DJBC Aceh untuk IDN Times

Terungkapnya kasus dikatakan Leni, berawal dari informasi disampaikan masyarakat mengenai akan adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju ke Aceh melalui jalur laut, pada awal Juni 2023. 

“Barangnya dikirim menggunakan kapal nelayan,” kata Leni, dalam keterangan tertulis, pada Jum’at (30/6/2023).

Baca Juga: Suara Marniati, Guliran Siksaan di Rumoh Geudong

2. Sabu yang gagal diselundupkan mencapai 348 Kg

348 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke AcehTerduga pengedar sabu 348 Kg usai ditangkap Kanwil DJBC Aceh dan Polri. (Dokumentasi Humas Kanwil DJBC Aceh untuk IDN Times

Usai mendapat informasi adanya aktivitas penyelundupan, dibentuk tim gabungan bea cukai dan polri. Tim tersebut lalu ditugaskan untuk melakukan operasi di laut maupun daratan Aceh. Hasilnya, seorang pelaku berinisial S ditangkap, pada Minggu (18/6/2023).

S yang ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, lalu memberitahu bahwa sabu disimpan oleh tersangka H.

“Pada pukul 21.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka yang beralamat di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dengan barang bukti berupa sabu seberat 348 kilogram (Kg),” jelas Leni. 

3. Sejak Januari 2023, bea cukai gagalkan 754 Kg sabu masuk ke Indonesia

348 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke AcehIlustrasi pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Leni menyampaikan, menggagalkan 348 Kg sabu masuk ke Indonesia sama halnya menyelamatkan 1.740.000 penduduk di negeri ini. Jumlah itu bila dengan asumsi satu gram sabu digunakan hingga lima orang per hari.

Sehubungan dengan itu, tercatat ada 754 Kg sabu yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan oleh Kanwil DJBC Aceh beserta aparat penegak hukum (APH). Total itu terhitung sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2023.

“Menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 754 Kg yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” sebut Leni.

“Adapun perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Hak Korban Pelanggaran HAM di Aceh Segera Dipulihkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya