3 Warga Aceh yang Bawa 105 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya

Banda Aceh, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa tindak pidana narkotika penyelundup 105 kilogram sabu-sabu jaringan internasional.

Tuntutan dibacakan Sukriyadi selaku jaksa penuntut umum yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (2/1/2024).

1. JPU sebut ketiganya terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman mati

3 Warga Aceh yang Bawa 105 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut Hukuman MatiIlustrasi persidangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sukriyadi menjelaskan dalam perkara ini ketiga terdakwa yakni RA (30), MF (23), dan HE (37), dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Berdasarkan itu, jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap HE, RA, dan MF dengan pidana mati,” kata Sukriyadi, saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Ringan 4 Terdakwa Jual Beli Orangutan di Aceh

2. Ketiganya ditangkap BNN Pusat saat menyelundupkan 105 kilogram sabu dari Malaysia

3 Warga Aceh yang Bawa 105 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut Hukuman MatiIlustrasi Narkotika jenis sabu ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

Berdasarkan informasi IDN Times himpun dari berbagai sumber, penangkapan terhadap HE, RA, dan MF dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di kawasan Pantai Laweung, Kabupaten Pidie, Senin (19/6/2023). 

Penangkapan berawal dari informasi soal upaya penyelundupan 105 kilogram sabu dari perairan Lengkawi, Malaysia menuju kawasan Aceh, Indonesia, menggunakan kapal motor nelayan. Hampir dua pekan menyisir pesisir sejumlah wilayah Aceh, tim akhirnya menangkap ketiga pelaku.

Ketiga pelaku sempat mengaku bahwa sabu yang mereka selundupkan diserahkan kepada tiga tersangka lain, yakni RAH, BUL, dan BIR. Usai dimintai keterangan, 105 kilogram sabu akhirnya ditemukan di belakang rumah warga di Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (20/6/2023).

3. Tiga pelaku mulai diserahkan ke kejaksaan pada Oktober 2023

3 Warga Aceh yang Bawa 105 Kg Sabu dari Malaysia Dituntut Hukuman MatiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Masih dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung dan Penyidik BNN Pusat baru menyerahkan ketiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, kepada Kejari Pidie, Kamis (19/10/2023). 

Terhadap HE, RA, dan MF diancam dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) Juntho Pasal 115 ayat (2) dan Juntho Pasal 132 ayat (1) tentang Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Juga: Ulama Aceh Minta Presiden Jokowi Menyelesaikan Masalah Rohingya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya