25 Orang Ditangkap saat Main Judi Online di Warkop Banda Aceh

Hasil pemeriksaan, 19 orang terancam dihukum cambuk

Banda Aceh, IDN Times - Polresta Banda Aceh menangkap 25 warga diduga bermain judi online (judol). Mereka ditangkap di sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (15/6/2024) pukul 23.30 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa warung kopi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahmi Irwan Ramli, Jumat (21/6/2024).

1. Usai diperiksa, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka

25 Orang Ditangkap saat Main Judi Online di Warkop Banda AcehFoto Pribadi

Penangkapan 25 warga tersebut, kata Fahmi, dilakukan di enam warkop yang terletak di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, dan Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa.

Usai pemeriksaan, 19 dari 25 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

“Sedangkan yang enam orang tidak terbukti melakukan perbuatan perjudian tersebut dikembalikan kepada keluarga,” ujar Fahmi.

2. Ada 18 pranala situs judol dijadikan barang bukti

25 Orang Ditangkap saat Main Judi Online di Warkop Banda AcehIlustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kapolresta Banda Aceh menyampaikan, dalam penangkapan ini 17 unit gawai atau telepon genggam yang diduga digunakan untuk bermain judol disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi turut membuat tangkap layar dari beberapa situs judol.

“Ada 18 pranala atau link situs yang digunakan untuk bermain judi online,” kata Fahmi.

3. Terancam hukuman cambuk

25 Orang Ditangkap saat Main Judi Online di Warkop Banda AcehEksekusi cambuk di Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Fahmi mengatakan, 19 tersangka yang dipidana kasus maisir tersebut akan dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka akan dikenakan hukuman cambuk.

Sesuai Pasal 18, ancaman hukuman untuk para tersangka yakni cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas atau penjara paling lama 12 bulan. Pasal 19, ancaman hukuman cambuk 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan.

Baca Juga: Al Washliyah: Usulan Bansos untuk Korban Judol Cederai Rasa Keadilan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya