2 Pejabat BPKK Aceh Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Zakat

Dana dari rekening baitul mal dialihkan

Banda Aceh, IDN Times - Dua pejabat di Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan pengelolaan zakat serta infak. 

Adapun dua tersangka tersebut yakni Kepala BPKK Aceh Tengah berinisial AAW (59) dan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan berinisial NE (50).

1. Polisi segera rampungkan berkas perkara

2 Pejabat BPKK Aceh Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ZakatIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy mengatakan, penyidik terus berupaya merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah.

Berkas perkara tersebut, kata Winardy, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah,” kata Winardy, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Maju Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen hanya Butuh 7.500 KTP

2. Dana dialihkan dari rekening baitul mall ke perimbangan untuk kegiatan tertentu

2 Pejabat BPKK Aceh Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ZakatIlustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Winardy menyampaikan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat. Awalnya dana berada di rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah lalu dipindahkan ke rekening perimbangan.

Dana itu digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH PR). 

“Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat,” ujar Winardy.

3. Dua kali dana zakat baitul mall dialihkan

2 Pejabat BPKK Aceh Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ZakatIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Hasil penyidikan, kata Winardy, diketahui bahwa kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah. Pengalihan tanpa pengajuan dari kepala sekretariat selaku pengguna anggaran.

Pengalihan pertama dari dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) Rp8.297.005.407 pada 30 Desember 2022. Uang tersebut digunakan untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH PR.

Dia menjelaskan, berdasarkan 64 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tervalidasi, yakni dana zakat Rp6.996.864.660 dan infak Rp1.300.140.747. 

Pengalihan kedua menggunakan dana ZIS Rp12.486.728.300 pada 30 Januari 2023. Dana itu digunakan untuk membayar satau kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. 

Sesuai satu lembar SP2D yang sudah tervalidasi, yakni dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infak Rp1.956.678.943.

“Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infak Rp3.256.819.690,” jelas.

4. Dua pejabat BPKK Aceh Tengah terancam hukuman lima tahun penjara

2 Pejabat BPKK Aceh Tengah Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ZakatIlustrasi penjara (pixabay.com)

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan. Selain itu juga SP2D untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon.

“Dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh itu.

AWW dan NE, kata Winardy, dianggap melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sehubungan dengan itu, ia menjelaskan, penggunaan dana zakat dalam rekening baitul mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran dengan diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku pengguna anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal.

Hal ini sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain.

Baca Juga: Kendala Biaya, Jenazah TKI Aceh di Malaysia Tak Bisa Dipulangkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya