2 Dapil di Banda Aceh Kurang Surat Suara, KIP Perpanjang Masa Lipat

Surat suara DPR RI, DPR Aceh, dan DPRK Banda Aceh selesai

Banda Aceh, IDN Times - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menyebutkan dua daerah pemilihan atau dapil kekurangan surat suara jenis Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat. Hal ini baru diketahui usai disortir dan dilipat.

“DPRK baru selesai kemarin. Untuk DPRK ini ada dua dapil yang tidak terpenuhi dan ada juga yang kurang dikirim,” kata Yusri, Kamis (18/1/2024).

1. Sekitar 248 lembar surat suara yang kurang

2 Dapil di Banda Aceh Kurang Surat Suara, KIP Perpanjang Masa LipatSurat suara di KIP Banda Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Yusri mengatakan, dua dapil yang kurang surat suara yakni dapil satu 205 lembar dan dapil lima 43 lembar. Seperti diketahui untuk DPRK Banda Aceh ada lima dapil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kekurangan ini sudah kita laporkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat dan Insyaallah kita pastikan sebelum pemilu akan sampai,” ujarnya.

Jumlah surat suara jenis DPRK yang sudah dilipat yakni 172.794 lembar. Sedangkan surat suara yang rusak 303 lembar.

Baca Juga: Rahmat Shah Kritisi Medan Zoo, Wali Kota Bobby: Jangan Main Tutup Aja

2. Surat suara DPR RI, DPR Aceh, dan DPRK Banda Aceh sudah selesai dilipat

2 Dapil di Banda Aceh Kurang Surat Suara, KIP Perpanjang Masa LipatProses penyortiran dan pelipatan surat suara di Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Yusri menyampaikan, surat suara yang sudah selesai disortir dan dilipat yakni jenis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

“Saat ini masih proses pelipatan untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah), selesai DPD baru presiden,” kata Yusri.

3. Perpanjang masa sortir dan pelipatan surat suara

2 Dapil di Banda Aceh Kurang Surat Suara, KIP Perpanjang Masa LipatProses penyortiran dan pelipatan surat suara di Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sehubungan dengan itu, KIP Banda Aceh memperpanjang masa sortir dan pelipatan surat suara yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 18 Januari 2024. Alasan dilakukan perpanjangan karena melihat kondisi di lapangan yang tidak mungkin menyelesaikan proses tersebut tepat waktu.

“Jadi penambahan hari sampai dengan 20 Januari 2024 kita lakukan proses pelipatan ini. Setelah itu kita lakukan pengepakan,” jelas Yusri.

Dia mengaku telah melaporkan kepada pihak kepolisian dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh terkait penambahan hari tersebut. Sementara itu, petugas penyortir dan pelipat surat suara masih dalam jumlah yang sama.

Baca Juga: Hampir 10 Ribu Orang Ajukan Pindah Memilih ke KPU Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya