2 Anggota Polda Aceh Ditangkap Terkait Sabu-sabu, 1 Berpangkat AKBP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Ada dua orang anggota Polda Aceh yang kita tangkap,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Aceh, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Armia Fahmi, Senin (15/1/2024).
1. Perwira menengah polda dan bintara
Armia menyampaikan adapun personel yang ditangkap yakni perwira menengah berinisial AP berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan seorang lagi berstatus bintara.
“Satu berpangkat AKBP berinisial AP dan satu lagi masih bintara,” ujar Waka Polda Aceh.
2. Kepemilikan satu ons sabu-sabu
Armia mengatakan kedua personel ditangkap secara terpisah di kawasan Kota Banda Aceh, Aceh dengan barang bukti satu ones sabu-sabu, pada Januari 2024.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh.
“Untuk kasus pidananya nanti diproses Polresta Banda Aceh dan dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Sedangkan kode etiknya akan diproses Bid Propam Polda Aceh,” kata Armia.
3. Bentuk komitmen Polda Aceh dalam menindak kasus narkoba
Penangkapan dua personel kepolisian, dikatakan Armia, merupakan bukti Polda Aceh berkomitmen memberantas narkoba. Bila personel kepolisian terlibat, maka akan dihukum Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Sesuai komitmen kapolda, kita tidak pandang bulu. Pokoknya tidak ada ampun terhadap peredaran narkoba,” tegas Armia.
Baca Juga: Ratusan APK Caleg Maupun Parpol Dicabut Paksa Panwaslih di Banda Aceh