16 TPS di Aceh PSU, Bawaslu RI Ingatkan Tidak Boleh Ada Kesalahan

Sebelumnya 33 rekomendasi, 16 yang sudah memiliki jadwal

Banda Aceh, IDN Times - Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Lolly Suhenty, menyebutkan ada 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kedatangan kami ke Aceh untuk memastikan proses PSU yang berjalan itu sudah sesuai prosedur, tata cara, seperti yang harus dilakukan,” kata Lolly, di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (21/2/2024).

1. Sebelumnya ada 35 TPS yang direkomendasi, tapi baru keluar 16 titik

16 TPS di Aceh PSU, Bawaslu RI Ingatkan Tidak Boleh Ada KesalahanIlustrasi. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 19 RT 012 LK 01 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Way Kandis Bandar Lampung digelar, Minggu (18/2/2024). (IDN Times/Martin L Tobing).

Loly menyampaikan, sebelumnya ada 35 rekomendasi untuk melakukan PSU yang diterima Panwaslih Aceh. Namun saat ini yang baru keluar jadwal pelaksanaan hanya 16 titik TPS, sedangkan lainnya masih dalam proses Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu memastikan proses PSU yang sedang berjalan ini tidak mengalami hambatan, gangguan ataupun ada kesalahan-kesalahan,” ujarnya.

Baca Juga: PSU di Hari Kerja, Warga Tak Banyak Datang ke TPS Batang Kuis

2. Bawaslu RI ingatkan tidak boleh ada kesalahan sedikitpun pada PSU

16 TPS di Aceh PSU, Bawaslu RI Ingatkan Tidak Boleh Ada KesalahanAnggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Anggota Bawaslu RI itu mengingatkan kepada semua pihak untuk mengantisipasi dan tidak melakukan kesalahan saat pemungutan suara ulang. Sebab, proses tersebut dikatakannya, tidak bisa dilakukan dua kali.

“Mengingat yang namanya PSU tidak boleh terjadi dua kali, PSU itu hanya boleh satu kali. Maka kita semua harus memastikan tidak ada kesalahan sekecil apapun dalam proses PSU ini,” kata Loly. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengecek beberapa hal persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang. Ia berharap kegiatan tersebut dapat berjalan kondusif.

3. Sebaran 16 TPS di Aceh yang menggelar PSU

16 TPS di Aceh PSU, Bawaslu RI Ingatkan Tidak Boleh Ada KesalahanFoto Tempat Pemungutan Suara (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Loly mengatakan, dari temuan sementara yang paling banyak terjadi pelanggaran yakni memilih lebih dari satu kali. Kemudian pemilih daerah lain yang memilih di TPS bukan tempat memilih.

“Rata-rata proses inilah yang kemudian menjadikannya PSU,” kata Anggota Bawaslu RI itu.

Adapun 16 TPS di Aceh yang melakukan pemungutan suara ulang, yakni sebagai berikut:

Kabupaten Aceh Besar, TPS 1, Gampong Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 24 Februari 2024.

Kota Banda Aceh, TPS 3, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 22 Februari 2024.

Kota Sabang, TPS 2, Gampong Cot Bak U, Kecamatan Sukajaya, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 24 Februari 2024.

Kabupaten Pidie Jaya, TPS 2, Gampong Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 22 Februari 2024.

Kabupaten Bener Meriah, TPS 1, Gampong Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 20 Februari 2024.

Kota Lhokseumawe, TPS 13, Gampong Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 21 Februari 2024.

Kabupaten Aceh Tenggara, TPS 1, Gampong Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semalam, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 23 Februari 2024.

Kabupaten Nagan Raya, TPS 3, Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, pelaksanaan pemungutan suara ulang, 21 Februari 2024.

Kabupaten Simeulue, di antaranya TPS 1 Gampong Suak Manang, TPS 2 Gampong Jaya Baru, dan TPS 1 Gampong Temon Jaya Kecamatan Salang. Lalu TPS 1 dan 2 Gampong Bulu Hadek serta TPS 1 Gampong Gunung Putih, Kecamatan Teluk Dalam. Terakhir TPS 2 Gampong Suka Karya dan TPS 4, Gampong Suak Buluh Kecamatan Simeulue Timur.

Baca Juga: 2 TPS di Medan PSU, Honor KPPS Masih Ditahan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya