Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Tiga Pria Ini Divonis Seumur Hidup

Hakim beri kesempatan kepada 3 terdakwa menyikapi putusan

Medan, IDN Times - Tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram (kg) divonis masing-masing pidana seumur hidup. Ketiganya yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Surabaya, Jawa Timur dan Riki Syahputra (24) warga Desa Seuneubok Pidie, Aceh Utara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendra Apriyono, terdakwa Wahyudi dan terdakwa Riki Syahputra dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Kadir saat membacakan amar putusan dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/4/2021) sore.

Baca Juga: Ini Bacaan Doa Qunut saat Salat Subuh dan Manfaatnya

1. Jaksa minta terdakwa dihukum mati

Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Tiga Pria Ini Divonis Seumur HidupIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Hakim mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 40 puluh bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram," ucap Hakim.

Hakim meneruskan, hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Putusan ini lebih dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

2. Terdakwa masih pikir-pikir untuk melakukan banding

Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Tiga Pria Ini Divonis Seumur HidupIlustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk menyikapi putusan. Sementara, kuasa hukum terdakwa Syarifatah menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap kliennya itu.

"Kita pikir-pikir, karena tadi usai vonis mereka tidak ada mengatakan menerima," ujarnya.

3. Jaksa akan banding minta terdakwa dihukum mati

Jadi Kurir Sabu 40 Kg, Tiga Pria Ini Divonis Seumur HidupIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan banding. "Karena tidak memenuhi rasa keadilan, kami Penuntut Umum menyatakan Banding," kata Chandra Naibaho.

Kasus yang menjerat terdakwa berawal 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu. Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan

Kemudian, sekira pukul 19.00, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda dan satu unit handphone untuk Hendra Apriyono.

Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda. Selanjutnya, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.

Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan.

Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jl KH Wahid Hasyim Kel Sei Sikambing D Kec Medan Petisah mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membuka mobil warna hitam, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.

Petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil yang di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisikan 40 bungkus plastik berisikan sabu seberat 40 kg.

Baca Juga: Berikut 12 Bacaan Bilal dan Jawabannya dalam Salat Tarawih dan Witir

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya