Begini Isi Brosur yang Dibagikan Petugas Sosialisasi ke Warga Rempang

Batam, IDN Times - 20 September 2023 ditetapkan sebagai batas akhir relokasi warga Rempang. Artinya tersisa 2 hari lagi jelang deadline. Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 September 2023.
Dari spanduk yang terpampang di beberapa tempat, dijelaskan ada dua titik tempat pendaftaran relokasi yakni Kantor Kecamatan Galang di Sembulang dan Kantor Koramil di RSKI.
Pendaftaran ini untuk mendata warga untuk relokasi 16 kampung di Rempang pada Proyek Strategi Nasional (PSN) Eco-City.
1. Salah satu syaratnya adalah foto dan share lokasi rumah
Demi melancarkan tujuan tersebut, petugas turun dari satu pintu ke pintu yang lain (dan door to door) melakukan sosialisasi serta memberikan brosur kepada masyarakat. Brosur ini memiliki 4 lembaran.
Adapun isi brosur untuk merelokasi masyarakat ini, yaitu pada lembaran pertama adalah syarat-syarat pendaftaran warga terdampak di Rempang.
Syarat ini terdiri dari fotokopi KTP Suami Istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat penguasaan tanah 10 tahun secara terus menerus, foto bangunan 4 sisi, buku tabungan, dan share lokasi rumah.
Tercatat juga ada 3 nomor layanan posko, yakni Posko 1 RSKI/Koramil 08117702136, posko 2 Kantor Camat Galang 08117702134, dan posko 3 PTSP/Gedung Mall Pelayanan Publik 08117702135.
Baca Juga: Tanda Tangan dan Pembagian Beras Jadi Momok Masyarakat Rempang
2. Lembaran kedua menggambarkan denah lokasi dapur 3 Sijantung
Di lembaran ke dua tampak relokasi tahap awal. Ini menggambarkan denah lokasi dapur 3 Sijantung. Blockplan kawasan dengan luas area total 471 hektar dan jumlah kavling sebanyak 3.000 unit.
Dalam lembaran ini tertulis "Daftar segera! Rumah Relokasi. Siapa cepat, dapat prioritas lokasi pilihan! Sertifikat diberi diawal, data dan dokumen lengkap."
3. Lembaran ketiga menggambarkan keterangan lokasi rumah baru masyarakat yang akan dihuni nanti
Kemudian lembaran ketiga, relokasi atau pemindahan Rempang ke Galang. Zonasi pengembangan pulau Rempang 17.500 hektare. Tahap 1 lokasi awal di Sembulang. Area baru berada di dapur 3 Kelurahan Sijantung, Pulau Galang.
Lembaran ini menggambarkan keterangan rumah baru masyarakat yang akan dihuni nantinya, dengan luas lahan maksimal 500 meter persegi sudah sertifikat HGB, tipe rumah 45 senilai harga Rp120 juta.
4. Lembaran terakhir tertulis hak masyarakat yang terdampak relokasi
Selanjutnya, untuk lembaran keempat tertulis ada hak masyarakat yang terdampak relokasi Rempang ke Galang.
Di sini tampak tertulis hak masyarakat sesuai klasifikasi, biaya hidup selama masa relokasi sementara, fasilitas selama tinggal di hunian sementara, fasilitas hunian tetap, dan terakhir kriteria warga terdampak.
Berdasarkan pantauan dan kesempatan bertemu, kebanyakan warga masih menolak relokasi, hingga sampai saat ini karena mereka tidak ingin kebudayaan dan sejarahnya hilang begitu saja karena investasi dari Proyek Strategi Nasional (PSN) Eco-City.
“Banyak datang ke sini, minta tanda tangan ke anak-anak yang belum ngasih. Aku gitu juga,” ucap Nek Cu, yang sudah tinggal di Pulau Rempang sejak tahun 1960-an.
“Badan dan niat tak hendak. Cobalah kalian yang merasakan, kalau diusir dari kampung sendiri, marah tidak?” ujar nenek berusia 105 tahun itu.
Sejauh ini tim sosialisasi masih gencar mendatangi warga. Kasatgas Gabungan Percepatan Rempang Eco-City, Harlas Buana menyampaikan ada 10 tim khusus yang telah terbentuk untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dari 10 tim ini, salah satunya terdiri dari tim BP Batam dan juga dari tim pengamanan TNI Polri. Mereka menargetkan sosialisasi ini ke masyarakat sampai dengan Rabu (20/9/2023). Artinya ada waktu lima hari ke depan.
“Sampai saat ini yang sudah datang ke rumah sekitar 87 orang, estimasi 650. Itu di kawasan ini saja di Sembulang. Tapi itu akan terus bertambah, karena nanti akan ada yang sifatnya 1 RT akan membawa 100 KK. Ini sudah dikomunikasikan dengan warga,” tuturnya.
“Kita masih menunggu kesepakatan warga, makanya kita optimis,” pungkasnya.
Baca Juga: Satgas Gabungan Percepatan Rempang Eco-City Kebut Sosialisasi 5 Hari