12 Anggota DPRD Jambi Terima Uang Ketok Palu Total Rp 16,34 Miliar

Pemberian uang ketok palu diakui sebagai tradisi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti perkara uang ketok palu yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola dan tiga terpidana lainnya. Dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Jumat (28/12), Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan 13 tersangka baru, di mana 12 orang di antaranya adalah anggota DPRD. 

Ke-12 nama anggota DPRD tersebut yakni: 

A. Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi:

  • Cornelis Buston (Ketua DPRD)
  • AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
  • Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD

B. Pimpinan fraksi:

  • Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
  • Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
  • Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
  • Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
  • Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)

C. Pimpinan komisi: 

Zainal Abidin (Ketua Komisi III)

D. Anggota DPRD:

  • Elhelwi (Anggota DPRD)
  • Gusrizal (Anggota DPRD)
  • Efendi Hatta (Anggota DPRD)

Jumlah anggota DPRD ini ke depannya bisa bertambah, karena diduga hampir semua anggota DPRD Provinsi Jambi turut menerima uang pengesahan alias uang ketok palu. Bahkan, seorang anggota DPRD di dalam persidangan pernah menyebut pemberian uang ketok palu merupakan suatu tradisi di Jambi. 

Lalu, pesan apa yang ingin disampaikan oleh KPK melalui penetapan belasan anggota DPRD ini sebagai tersangka?

1. Total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD mencapai Rp16,34 miliar

12 Anggota DPRD Jambi Terima Uang Ketok Palu Total Rp 16,34 Miliar(Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD tersebut mencapai Rp16,34 miliar. Uang itu diterima untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 yakni senilai Rp12,94 miliar dan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yakni senilai Rp3,4 miliar. 

Dalam pandangan KPK perbuatan meminta uang ketok palu yang telah ditunjukkan anggota DPRD Jambi itu dinilai tidak pantas. 

"Apalagi para pejabat itu diberikan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilu," kata Agus. 

Ia pun mewanti-wanti agar praktik serupa tidak ditiru oleh kepala daerah atau anggota parlemen di area lainnya. 

Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Uang Ketok Palu

2. Unsur pimpinan DPRD meminta uang ketok palu senilai Rp100 juta atau Rp600 juta per orang

12 Anggota DPRD Jambi Terima Uang Ketok Palu Total Rp 16,34 MiliarPixabay.com/EmaAji

Dalam data yang dimiliki oleh KPK, masing-masing anggota DPRD meminta jatah uang ketok palu yang berbeda ke pihak Pemprov Jambi. 

"Para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, dan meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers pada Jumat sore tadi. 

Sementara, jatah untuk unsur pimpinan fraksi di DPRD Jambi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta. Atau jatah untuk perorangan pimpinan fraksi yakni sebesar Rp100 juta, Rp140 juta dan Rp200 juta. 

Para anggota DPRD Jambi dijatah mendapat uang senilai Rp100 juta atau Rp200 juta per orang. 

"Bahkan, masing-masing anggota DPRD diduga mempertanyakan apakah ada uang ketok palu untuk mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing," kata Agus lagi. 

3. Pemberian uang ketok palu sudah menjadi tradisi di DPRD Jambi

12 Anggota DPRD Jambi Terima Uang Ketok Palu Total Rp 16,34 MiliarUnsplash/rawpixel

Praktik pemberian uang suap atau lazim disebut "uang ketok palu" di Jambi merupakan suatu tradisi yang sudah biasa. Hal itu terungkap di dalam surat tuntutan terpidana Zumi Zola. 

Berdasarkan keterangan saksi anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar M. Juber pada (17/9) lalu ia menyebut siapa pun gubernurnya, anggota dewan akan meminta uang pengesahan yang kemudian dikenal uang ketok palu kepada eksekutif. Pernyataan senada juga disampaikan anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar lainnya, Mayloedin. Kata dia, istilah uang ketok palu sudah dikenal sejak tahun 2009 lalu.

Selama ini, tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan anggota DPRD meminta uang tersebut. Masalah baru nampak ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi pada 2017 lalu. 

"Itu (uang ketok palu) sudah seperti air mengalir, tenang. Badai ini baru muncul di 2018," kata Mayloedin. 

Atas permintaan uang ketok palu itu, Zumi semula mengaku keberatan. Tetapi, Zumi tidak sanggup menahan malu seandainya APBD tak segera disahkan. Absennya APBD bisa menghambat jalannya berbagai program yang telah disusun dan diberi nama 'Jambi Tuntas.'

4. Jelang pemilu 2019, KPK ajak publik untuk menolak calon yang menawarkan uang

12 Anggota DPRD Jambi Terima Uang Ketok Palu Total Rp 16,34 Miliar(Barang bukti uang dari OTT KPK) IDN Times/Santi Dewi

Melalui penetapan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, KPK ingin menyampaikan pesan kepada publik agar lebih cermat dalam memilih wakil di parlemen. KPK tegas mengajak publik untuk tidak lagi memberikan kesempatan kepada calon legislatif yang pernah terlibat kasus korupsi. 

"Jika pernah ada yang melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali untuk mewakili suara rakyat," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo. 

Lembaga antirasuah turut mengingatkan publik untuk tidak memilih caleg berdasarkan iming-iming tawaran uang. Agus mengatakan memilih calon yang sejak awal terpilih melalui politik uang maka membuka peluang tindak korupsi akan terjadi ketika yang bersangkutan menduduki posisinya. 

"Maka, kita harus tolak uangnya jangan pilih calonnya! Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan," kata dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya