Usai Dibunuh, Jasad Anak Berumur 13 Tahun di Inhu di Setubuhi

Pelaku masih remaja

Indragiri Hulu, IDN Times - Seorang anak berjenis kelamin perempuan ditemukan telah meninggal dunia di  Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Anak berumur 13 tahun berinisial UH itu, menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dikatakannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

"Benar, kami sudah menangkap pelakunya," ucap AKBP Dody, Kamis (28/12/2023).

Adapun pelakunya, seorang remaja berumur 20 tahun. Pelaku yang berinisial MF itu, membunuh korban di sebuah rumah yang ditinggal pemiliknya, yang sedang berlibur ke Kota Pekanbaru.

"Pelaku saat itu disuruh pemilik rumah untuk berjaga di rumahnya. Karena pemilik tersebut sedang berlibur ke Kota Pekanbaru," ujarnya.

1. Setelah dibunuh, jasad korban disetubuhi pelaku

Usai Dibunuh, Jasad Anak Berumur 13 Tahun di Inhu di SetubuhiKasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona (IDN Times/ Fanny Rizano)

Lebih lanjut Kepala Satreskrim Polres Inhu AKP Primadona menerangkan, setelah korban dibunuh, pelaku MF melakukan perbuatan tidak wajar. Dimana, dia menyetubuhi jasad korban.

"Setelah (pelaku) kami tangkap, dia mengakui telah membunuh korban. Dia juga mengaku menyetubuhi jenazahnya, dan itu dikuatkan dengan hasil visum," lanjut AKP Primadona.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Memutus Total Jalan Lintas Sumbar-Riau

2. Jasad korban pertama kali ditemukan Ketua RW

Usai Dibunuh, Jasad Anak Berumur 13 Tahun di Inhu di SetubuhiIlustrasi korban pembunuhan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diterangkan AKP Primadona, jasad korban ditemukan pertama kali oleh Ketua RW setempat. Dimana, saat itu Ketua RW yang merupakan kerabat pemilik rumah, hendak mengecek kondisi rumah. Saat diperiksa ke dalam, ditemukan badan manusia tertutup spanduk.

"Saat itu saksi pak RW sempat membuka sedikit spanduk. Dia melihat bagian kepala korban tertutup plastik dengan kondisi sudah berbau," terangnya.

"Melihat hal tersebut (pak RW) langsung memberitahukan kepada pihak Polsek Pasir Penyu," sambungnya.

Dari laporan itu, tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikannya, pihaknya mencurigai MF.

"Jadi rumah itu kan dititip ke MF. Kami curiga ke MF. Karena saat itu MF sudah tidak ada dirumah, pasca temuan jasad korban. Sudah menghilang dia," terangnya.

Berdasarkan petunjuk dan bukti yang dimiliki, pihaknya langsung mencari keberadaan MF. Kurang dari 6 jam, Satreskrim Polres Inhu berhasil menangkap MF.

"MF berhasil kami tangkap dan dia sudah mengakui perbuatannya," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Usai Dibunuh, Jasad Anak Berumur 13 Tahun di Inhu di Setubuhiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, MF juga bisa dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 285 KUHP. Dimana, dalam penerapan pasal-pasal tersebut, MF bisa diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Kepulauan Meranti, Kabupaten Termiskin di Provinsi Riau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya