Tim Forensik Polda Riau Autopsi Jenazah di TPU Muslim Medan Polonia

Diduga Dimas meninggal tak wajar di sel Polsek Bukit Raya

Pekanbaru, IDN Times - Makam almarhum Dimas Fernanda yang berada di TPU Muslim Medan Polonia, Kota Medan, dibongkar oleh tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau. Hal itu dilakukan dalam rangka ekshumasi, yakni proses menggali atau mengeluarkan tubuh mayat dari kubur untuk kepentingan autopsi.

Almarhum Dimas Fernanda diketahui sebelumnya merupakan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan yang mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Namun, sebelum dia diadili dan dihukum oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dimas Fernanda meninggal dunia pada 20 November 2023. Diduga kuat, Dimas meninggal dunia tidak wajar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, proses ekshumasi itu dilakukan pada hari Minggu (3/3/2024).

"Benar, hari Minggu kemarin tim dari Subdit 3 Unit 2 bersama tim dokter Forensik RS Bhayangkara (Polda Riau) melakukan ekshumasi terhadap jasad Dimas di TPU Muslim Medan Polonia," ucapnya, Selasa (5/3/2024).

Dikatakannya, berdasarkan laporan yang diterimanya, proses ekshumasi itu dilakukan atas dasar laporan dari keluarga korban. Dimana, keluarga korban menilai Dimas meninggal dunia dengan tak wajar.

"Untuk hasil ekshumasi belum. Tim dokter Forensik (RS Bhayangkara Polda Riau) sedang bekerja," katanya.

1. Kuasa Hukum sebut kepala almarhum bolong, leher patah dan badan memar-memar

Tim Forensik Polda Riau Autopsi Jenazah di TPU Muslim Medan PoloniaKuasa Hukum keluarga almarhum Dimas, Muhammad Abdu Harahap (IDN Times/ IG broooodu)

Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga almarhum Dimas, Muhammad Abdu Harahap mengatakan, pihaknya mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan Polda Riau di TPU Muslim Medan Polonia.

"Iya kita ikut menyaksikan, mendampingi pihak keluarga korban," katanya.

Dalam proses itu, pihaknya bersama keluarga korban, melihat jasad tubuh Dimas yang sangat memprihatinkan. Dimana, terlihat luka-luka yang sangat mengerikan.

"Badannya banyak luka memar," tuturnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya saat memandikan jasad Dimas, mereka menemukan kondisi tubuh Dimas yang sangat memprihatinkan.

"Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat dibelakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," terangnya.

Atas hal itulah, pihaknya curiga dengan kematian Dimas di sel tahanan Polsek Bukit Raya.

"Makanya kami menilai, kematian korban ini tak wajar," sebutnya.

Tidak sampai disitu, istri korban juga merasa ditipu oleh penyidik Polsek Bukit Raya.

"Pas dikabarkan meninggal, istri korban minta autopsi. Tapi penyidik Polsek Bukit Raya minta biaya sebanyak Rp4,7 juta. Karena tidak ada biaya, maka istri korban diminta buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi," terangnya lagi.

"Alasan penyidik kepada istri korban, Dimas jatuh di toilet dan sakit asam lambung," sambungnya.

2. Korban merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan

Tim Forensik Polda Riau Autopsi Jenazah di TPU Muslim Medan PoloniaIlustrasi tersangka (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Dijelaskan Muhammad Abdu Harahap, Dimas merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan. Dimana, ia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

"Korban ini sebelumnya dibawa oleh bosnya ke Polsek Bukit Raya, karena telah menjual barang-barang bekas di toko itu. Kemudian dia ditahan di sana pada tanggal 6 November (2023). Karena ditahan istrinya datang ke Polsek Bukit Raya," jelasnya.

Lebih lanjut, pada saat penahanan, ada hal yang aneh menurut Muhammad Abdu Harahap. Pasalnya, surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Polsek Bukit Raya, tertulis tanggal 8 November 2023.

"Kan ada yang aneh disini, korban ditahan tanggal 6 November, tapi penetapan penahanan tanggal 8 November. Ini ada apa," lanjutnya.

Dijelaskannya lagi, saat ditahan, Dimas selalu menghubungi istrinya untuk mencari uang sebanyak Rp10 juta. Setelah uang itu terkumpul, sang istri kemudian ke Polsek Bukit Raya.

"Korban minta uang Rp10 juta ke istrinya itu untuk uang damai, tapi malah ditipu. Karena uang itu akhirnya dipakai untuk tanda tangan kuasa kepada seseorang pengacara bernama Dodi Muktyadi," jelasnya lagi.

3. Sebelum meninggal korban diancam sodomi dan siksaan

Tim Forensik Polda Riau Autopsi Jenazah di TPU Muslim Medan Poloniailustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Muhammad Abdu Harahap menerangkan, sebelum Dimas meninggal dunia, pernah mendapat ancaman sodomi dan siksaan. Hal itu diutarakan istrinya kepada kuasa hukumnya.

"Jadi sebelum meninggal, korban pernah menghubungi istrinya dari dalam sel tahanan. Saat itu korban meminta uang, karena korban dapat ancaman akan disodomi dan disiksa," terangnya.

"Siapa yang mengancam, ini yang kita belum tahu," sambungnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya