Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik Rp53 Ribu Mulai Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan tarif baru pada Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol.
"Alasan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai, belum pernah mengalami penyesuaian tarif sejak beroperasi pada Oktober 2020," ucap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Minggu (17/3/2024).
1. Tarif baru berlaku mulai besok
Lebih lanjut dikatakannya, pemberlakuan tarif baru tersebut, diberlakukan pada Senin (18/3/2024) pada pukul 12.00 WIB.
"Bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian
tarif. Dimana seharusnya sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu," lanjutnya.
2. Penyesuaian tarif merupakan hak BUJT
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal itu sesuai dengan Undang-undang Jalan No 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3.
Yang mana isinya menyebutkan, bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Jalan Tol.
"Kalau dilihat dari rentang waktunya, jalan tol ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarifnya. Tol Pekanbaru-Dumai yang sejak awal beroperasi kan belum berubah tarifnya," tuturnya.
"Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi. Dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut," sambungnya.
3. Segini tarif barunya
Berdasarkan data yang diterima, adapun besaran tarif baru Tol Pekanbaru-Dumai yakni, untuk Golongan 1 yakni minibus, awalnya Rp118.500 menjadi Rp171.500 atau mengalami kenaikan Rp53 ribu.
Kemudian golongan II dan III yakni truk, yang awalnya Rp178.000, menjadi Rp257.000 atau mengalami kenaikan Rp79 ribu.
Sedangkan untuk Golongan IV dan V yakni tronton, awalnya di harga Rp257.000, menjadi Rp 343.000 atau mengalami kenaikan Rp86 ribu.
"Kami imbau pengguna jalan untum berkendara sesuai tata tertib. Menggunakan bahu jalan hanya dalam keadaan darurat. Beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk," tutur Tjahjo.
Diketahui, dengan kenaikan tarif baru Tol Pekanbaru-Dumai itu, PT Hutama Karya juga melakukan peningkatan layanan. Seperti 30 gardu + 17 mobile reader di 7 GT, 58 armada siaga, 297 CCTV, 18 VMS, dan 4 rest area sementara.
Baca Juga: Udah Gak Gratis Lagi, Segini Tarif Tol Limapuluh-Indrapura