Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Kurir Narkoba di Jakarta dan Banten

Bawa sabu 1 kilogram lebih dan ekstasi 739 butir

Pekanbaru, IDN Times - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk dua orang kurir sabu dan ekstasi di Jakarta dan Provinsi Banten. Kedua orang itu adalah Nazilah Nedi dan Saiful Hidayat.

"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 1 kilogram lebih dan ekstasi sebanyak 739 butir," ucap AKBP Hengky Poerwanto didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Manapar Situmeang, Rabu (21/2/2024).

1. Pengungkapan berawal dari bandara, dicurigai paket makanan burung berisi narkoba

Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Kurir Narkoba di Jakarta dan BantenPolresta Pekanbaru bersama TNI AU dan Asvec Bandara SKK II saat memperlihatkan barang bukti Narkoba jenis ekstasi dan sabu (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dijelaskannya, awal mula pengungkapan barang haram tersebut dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru. Saat itu, pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan TNI Angkatan Udara, tentang adanya temuan narkotika dalam paket yang akan dikirimkan ke Jakarta.

"Awalnya pihak Asvec dan TNI AU mencurigai paket yang diklaim makanan burung. Setelah di cek, ternyata sabu dan ekstasi," jelasnya.

"Kemudian kami mendapat laporan, dan langsung melakukan penyelidikan," sambungnya.

Baca Juga: Ini Caleg DPR RI Dapil Riau I dengan Suara Terbanyak Sementara

2. Kedua tersangka ditangkap di Jakarta dan Banten

Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Kurir Narkoba di Jakarta dan BantenWakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto saat menjelaskan penangkapan dua tersangka kurir Narkoba (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam penyelidikannya, dilanjutkan AKBP Hengky, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya berangkat ke Jakarta, dengan tujuan untuk mengungkap temuan sabu dan ekstasi tersebut.

Dari penyelidikan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menunggu penerima paket di gudang Cargo JNE SC Timur yang berada Jalan Rawagelam, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

"Yang pertama ditangkap tersangka Saiful Hidayat di Jakarta Timur," lanjutnya.

Dari penangkapan Saiful Hidayat tersebut, tim selanjutnya melakukan pengembangan. 

"Kemudian ditangkap tersangka Nazilah Nedi di Jalan Caringin, Desa Caringin, Kelurahan Saga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka itu diperintahkan oleh seseorang bernama Acong. Sedangkan pemilik sabu dan ekstasi tersebut diketahui berinisial EHP.

"Kedua orang ini sudah kami tetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.

3. Seorang tersangka menangis, mengaku baru pertama kali jadi kurir

Polresta Pekanbaru Tangkap 2 Kurir Narkoba di Jakarta dan BantenTersangka kurir Narkoba Saiful Hidayat mengaku baru pertama kali menjadi kurir (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, tersangka Saiful Hidayat mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap itu, terpaksa menerima job dengan iming-iming mendapat upah Rp2 juta.

"Baru kali ini. Upahnya Rp2 juta, tapi belum terima karena sudah tertangkap duluan," ucapnya sambil menangis.

Dikatakannya, jika nantinya upah tersebut telah diterimanya, ia berencana membelikan baju lebaran untuk anaknya.

"Rencana uangnya untuk beli baju lebaran," katanya.

Baca Juga: Pembakar Mobil Wartawan Ditangkap, Diduga Disuruh Bandar Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya