Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Musala di Pekanbaru

Pelaku mengaku sakit hati dengan warga sekitar

Pekanbaru, IDN Times - Tengku Ramadhan Syah dibekuk oleh tim opsnal Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pria 36 tahun itu ditangkap karena membakar Musala Maudilhul Ikhsan, yang berada di Jalan Riau, Gang Haji Guru, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

"Benar, pelaku sudah kami tangkap," ucap Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Minggu (5/5/2024).

Dikatakannya, sebelum pelaku ditangkap, pihaknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Hingga pada akhirnya, pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku ditemukan disebuah rumah kosong, yang tak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara," katanya.

1. Terungkap dari CCTV

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Musala di PekanbaruAksi pelaku saat membakar gorden musholla di Pekanbaru terekam CCTv (IDN Times/ dok polsek senapelan)

Kompol Noak menerangkan, terungkapnya kasus tersebut dari rekaman CCTV yang ada disekitar Musholla Maudilhul Ikhsan.

"Iya, berdasarkan hasil Rekaman CCTV yang ada di sekitar Musala, diketahui identitas pelaku. Informasi dentitas pelaku kami dapatkan masyarakat," terangnya.

2. Ini motif pelaku membakar Musala

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Musala di PekanbaruIni tampang pelaku pembakaran musholla di Kota Pekanbaru (IDN Times/ dok polsek senapelan)

Usai Tengku Ramadhan Syah ditangkap, dijelaskan Kapolsek Senapelan, pihaknya langsung melakukan penyidikan. Salah satunya dengan cara menginterogasi Tengku Ramadhan Syah.

Dimana, dalam pengakuannya, Tengku Ramadhan Syah mengaku sakit hati dengan warga di lingkungan tempat tinggalnya. 

"Pelaku ini warga di situ juga. Jadi dia ini mengaku sakit hati, karena warga di sekitar Musala mengangap pelaku ini orang gila  dan kehadirannya di lingkungan masyarakat tidak dianggap," jelasnya.

3. Api hanya membakar gorden musala

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Musala di PekanbaruKapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kompol Noak menambahkan dalam peristiwa itu, api hanya berhasil membakar gorden musala.

"Api hanya digorden musala saja, tidak menyebar," tambahnya.

"Barang bukti yang kami amankan, kain gorden warna putih yang terbakar, pecahan kaca nako jendela, pecahan pot bunga, hasil rekaman CCTV saat pelaku melakukan pembakaran dan pakaian yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran," sambungnya menutup.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya