Polisi Bongkar Bisnis Judi Online di Riau, Omzet Belasan Miliar

Akun ID high domino dijual di Facebook

Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berada di Kota Dumai. Hal itu terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana pembuatan serta penjualan ID permainan high domino yang bermuatan unsur perjudian online dengan omset belasan miliar.

Berdasarkan informasi, kasus itu terungkap dari Patroli Siber yang dilakukan Subdit 5 pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bersama Polres Dumai melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berada di Kota Dumai.

Dari dua lokasi itu, pihaknya mengamankan puluhan orang pekerja yang membuat akun ID high domino. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan ratusan komputer yang digunakan sebagai alat untuk membuat akun ID high domino.

"Tempat penggerebekan pertama di Jalan Sukajadi Kota Dumai, kami mengamankan 21 orang pekerja dan 194 PC (personal computer) rakitan. Kemudian di tempat kedua di Jalan Kelakap Kota Dumai, kami mengamankan 10 orang pekerja dengan 148 PC," katanya.

Diterangkannya, puluhan pekerja itu diwajibkan membuat akun ID high domino dari level 1 ke level 6. Satu orang pekerja minimal membuat 1000 ID akun high domino per minggu, untuk diberikan kepada operator.

"Para pekerja ini mendapatkan upah seharga Rp250 per ID akun high domino," terangnya.

"Jadi modus operandinya, membuat akun ID di aplikasi high domino island untuk dinaikkan ke level 6. Kemudian pada level 6 tersebut maka akan terbuka fitur permainan judi jenis slot. Selanjutnya akun yang sudah level 6 tersebut dijual seharga Rp5000 per ID di Facebook," sambungnya.

1. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya ditangkap di Jawa Tengah

Polisi Bongkar Bisnis Judi Online di Riau, Omzet Belasan MiliarIni wajah 5 orang tersangka kasus judi online di Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam pengungkapan kasus ini dilanjutkannya, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Robby Bahtera Randhika, Bambang, Marjoni, Rifki Azhari dan Radiansyah Putra.

"Untuk penangkapan tersangka Robby, kami diback-up oleh tim Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari. Dia ditangkap di Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan empat tersangka lainnya, kami tangkap di Kota Dumai," lanjutnya.

Baca Juga: SF Hariyanto Resmi Pj Gubernur Riau, Ini Perjalanan Kariernya

2. Ini peran dan tugas para tersangka

Polisi Bongkar Bisnis Judi Online di Riau, Omzet Belasan MiliarDirektur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dijelaskannya, tersangka Robby dalam kasus ini merupakan otak pelaku. Dimana, dia memberi dana untuk pembelian PC rakitan, penjualan akun ID high domino ke Facebook dan penerima rekapan dari operator.

"Dia juga pengatur pemberian gaji dan penjualan seharga Rp5 ribu per akun ID high domino," jelasnya. 

Untuk tersangka Bambang, diketahui berperan sebagai pemodal dan juga pemberi dana pembelian PC rakitan

"Tersangka Bambang ini juga berrugas sebagai penerima laporan hasil kegiatan dan penyewa tempat untuk para pekerja membuat akun ID high domino," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka Marjoni berperan sebagai pengawas sekaligus pemilik tempat. Adapun tugasnya, dia mengawasi para pekerja agar mencapai target yang telah ditentukan.

"Dia juga bertugas memberi upah operator dan gaji pekerja," ucapnya.

Kemudian tersangka Rifki, dalam kasus ini berperan sebagai operator. Adapun tugasnya, yakni mengkompulir akun ID level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada tersangka Robby dan pemberi upah kepada pekerja.

"Untuk tersangka Radiansyah, peran dan tugasnya sama seperti tersangka Rifki," jelasnya lagi.

Atas perbuatan para tersangka, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman Hukuman 10 tahun penjara," sebutnya.

3. Omset Rp18 miliar

Polisi Bongkar Bisnis Judi Online di Riau, Omzet Belasan MiliarIlustrasi uang (pexels.com/ahsanjaya)

Kombes Pol Nasriadi menambahkan, para tersangka telah aktivitas ilegal tersebut sejak tahun 2022. Hingga tahun 2024 ini, mereka telah menghasilkan omzet sebanyak Rp18 miliar.

"Dengan masing-masing perbulan menghasikan Rp700 juta sampai Rp800 juta," pungkasnya.

Baca Juga: Deli Serdang Lumbung Pangan Sumut, Produksi Padi Sampai 533 Ribu Ton

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya