Petani di Riau Ditangkap Sedang Mengisap Sabu di Rumah Kosong

Tersangka pemakai dan pengedar

Rokan Hilir, IDN Times - Umar Ridwan (25) tak bisa mengelak dari pihak kepolisian Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Pasalnya, pria kelahiran Siantar, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang sehari-harinya bekerja sebagai petani di Rohil itu, tertangkap tangan sedang mengisap narkoba jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Penghulu M Noor, Kepenghuluan Lenggadai hulu, Kecamatan Rimba Melintang.

"Benar, tersangka ini (Umar Ridwan) saat  digrebek tim sedang memakai Narkoba jenis sabu," ucap Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala, Sabtu (27/4/2024).

1. Dapat informasi dari masyarakat

Petani di Riau Ditangkap Sedang Mengisap Sabu di Rumah KosongUmar, tersangka Narkoba yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Rimba Melintang (IDN Times/ dok polsek rimba melintang)

Lebih lanjut diterangkan Ipda Bonni, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana, informasi awal yang diterima pihaknya, bahwa disekitaran tempat kejadian perkara, sering terjadi transaksi Narkoba.

"Atas informasi itulah kami melakukan penyelidikan. Dan benar, tersangka berhasil kami tangkap," terangnya.

Baca Juga: Kendala Biaya, Jenazah TKI Aceh di Malaysia Tak Bisa Dipulangkan

2. Selain pemakai, tersangka juga pengedar

Petani di Riau Ditangkap Sedang Mengisap Sabu di Rumah KosongBarang bukti Narkoba yang disita pihak kepolisian dari tangan tersangka Umar (IDN Times/ dok polsek rimba melintang)

Dalam pengungkapan itu, dijelaskan Ipda Bonni, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantara sabu seberat 4,80 gram, sebuah sekop kecil yang terbuat dari pipet, sebuah kaca pirex, sebuah mencoba yang ujungnya pakai jarum dan sebuah alat hisap sabu, yaitu bong.

"Jadi tersangka ini, selain pemakai, dia juga menjual atau mengedarkan barang tersebut," jelasnya.

"Hasil tes urine juga positif metaphetamine dan amphetamine," sambungnya. 

3. Terancam hukuman 20 tahun penjara

Petani di Riau Ditangkap Sedang Mengisap Sabu di Rumah KosongIlustrasi borgol. (IDN Times)

Atas perbuatannya itu, ditambahkan Ipda Bonni, tersangka Umar dijerat dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana maksimal penjara selama 20 tahun dan paling singkat pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Lifter Muda Asal Riau Bawa Pulang 3 Emas di EGAT King’s Cup Thailand

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya